Koordinasi Aparat Hukum Dishut Agendakan Sosialisasi UU Kehutanan
BAGANSIAPIAPI - Dinas Hutanan (Dishut) Rokan Hilir (Rohil) akan mengagendakan Sosialiasasi Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),
Hal itu akan di sosialisasikan bersama aparat hukum. Untuk mengantisipasi Karhutla di daerah.
Saat ini, yang menerapkan UU P3H hanya kepolisian. Karena jika dilihat, belum ada Juknis untuk membentuk lembaga sesuai dengan aturan UU tersebut. Makanya kita (Dishut, red) akan mengagendakan dalam waktu. Dekat akan Sosialisasi UU Kehutanan tersebut, ujar Kadishut Rohil, Drs. Suwandi. Senin (24/2) di sela kesibukannya mengadakan patroli pemantauan kebakaran di Bagansiapiapi.
Menurutnya, UU P3H yang terdiri dari 12 BAB dan 114 Pasal dititik beratkan pada pemberantasan dan perusakan hutan dan lindungan, yang dilakukan secara terorganisasi. Yakni, suatu kegiatan yang dilakukan oleh kelompok terstruktur terdiri dari dua orang atau lebih yang bertindak bersama sama pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.
Dia menyebutkan, untuk mensosialisasikan sementara UU tersebut, pihaknya sudah melakukan himbauan dan memasang plank nama yang dipasang dibeberapa daerah tertentu, dan juga melalui selebaran kertas yang disebar kepada masyarakat.
Dalam UU ini, akan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan dan juga akan menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan ekosistem sekitarnya, kata Suwandi.
Seraya menyebutkan adanya undang-undang tersebut dapat meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sehingga akan mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera, timpal Suwandi.(anto)