Korban KDRT di Rohul Akui, Jaksa dan Polisi Saling Lempar Tanggungjawab
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sri Elferida akui, penegak hukum di Rohul tidak menjalankan fungsinya dengan baik. Karena sudah setahun dirinya melaporkan kasusnya ke Polres Rohul, sampai kini belum jelas unjung pangkal terkait proses hukum dirinya. Bahkan dirinya merasa antara Kejaksaaan dan Polri saling lempar tanggungjawab.
Itu diakui Sri Elferida, dengan air mata mengucur, saat korban KDRT menceritakan nasibnya yang sudah setahun lebih mencari keadilan, apalagi karena pelakunya memiliki sanak aparat polisi, hingga kini belum ada proses hukumnya seolah-olah berputar-putar saja dan tak jelas kemana arahnya.
“Leher saya di cekik, anak saya juga tidak diberi makan. Padahal saya nampak suami saya bersama istri barunya,”ujar Sri kepada wartawan, di Pasir Pangaraian, Minggu (21/9/2013), sambil menangis tersedu-sedu.
Kasus yang menimpa Sri Elfina Rambe, berawal saat lebaran Idul Fitir tahun 2013 lalu, didekat rumahnya tiba-tiba dan tanpa sengaja melihat suaminya membawa perempuan lain dengan mesra. Melihat itu, dirinya menanyakan kepada sang suaminya, Pangadilan Nasution juga ke perempuan bersama suaminya tersebut, yang diketahui bernama Deni Martini
Namun sang suami bukan menyadari kesalahannya, tetapi malah memegang leher Seri Elfina dan menyandarkannya ke salah batang pohon. Namun beruntung, saat itu banyak masayarakat menyaksikan, sehingga tidak begitu parah yang dialaminya.
“Padahal saat itu, saya tengah hamil. Teganya dirinya berbuat seperti itu ke saya. Saya binggung mau melapor kemana lagi, dan saya sudah ke Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAI) baik Tingkat Rohul dan Riau, namun mereka tetap bisa membela saya,” ujarnya.
Sri juga mengaku, dirinya juga telah melapor ke Polres Rohul, namun hasilnya suaminya masih saja berkeliaran, malah pihak polisi menyalahkannya, karena sering terlambat menghadiri panggilan “Maklumlah, saya kan jauh. Di sini saya tidak punya keluarga, orang tua saya tinggal di Desa Aek Tangga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara,” terangnya.
Kasus tersbut dilaporkannya, sesuai dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/84/V111/2013/SPKT, namun hingga kini berkas tersebut sudah dua kali bolak-balik baik ke Kejari Pasir Pangaraian dan Polres Rohul, namun belum jelas ujung pangkalnya.
Diakuinya kalau suaminya Pangadilan Nasution (28) Huta Padang Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rohul tersebut, hingga saat ini belum pernah dipanggil pihak kepolisian dan sangat berharap kalau penegak-penegak hukum di Rohul memiliki hati nurani.
Saat dikonfirmasikan ke Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Suwono dihubungi via telpon genggamnya, Handphone aktif tapi tidak diangkat. Kemudian saat dihubungi sms, pesannya terkirim tapi tidak dibalas, namun beberapa waktu lalu, kabag Ops Polres Rohul Kompol Suwarno mengatakan kalau pelaku KDRT Pangadilan Nasution statusnya sudah ditetapkan sebagau tersangka. (Alfian)