KPU Kampar Terima KTP Perbaikan Dukungan Pasbalon Perseorangan
Portalriau.com - KAMPAR - Dua pasangan bakal calon (pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan perbaikan berupa copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pernyataan dukungan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kampar, Sabtu (1/10) di kantor KPUD Kampar,Bangkinang.
“Hari ini kita telah terima Dua pasangan calon jalur perseorangan yang mendaftar minggu Kemarin untuk maju di pilkada Kampar sebagai calon Bupati dan wakil Bupati, terdapat masih ada syarat dukungan yang masih kurang, sesuai dengan syarat minimal sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, sehingga pasangan calon wajib menanbahkan dan mengantarkan syarat dukungan yang kurang ke KPU Kampar mulai Jumat Tanggal 29/9/2016 – 1/10/2016,” ungkap Yatarullah, Ketua KPUD Kampar kepada Wartawan
Selanjutnya Yatarullah menyampaikan, Dari tiga Pasbalon dari jalur perseorangan yang mendaftarkan diri, dua pasangan calon terdapat masih kurang syarat dukungan, diantaranya adalah pasangan calon Alfi syahri – Asbin Wibowo dan Jawahir – Bardansyah.
Sesuai dengan PKPU Pasangan calon harus menyediakan dua kali lipat dari kekurangan, tambahnya.
Tahapan verifikasi dukungan tambahan oleh KPUD Kampar, dimulai dari verifikasi administrasi kemudian baru akan dilanjutkan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa.
“Jika persyaratan dukungan masih terdapat kekurangan berarti pasangan calon tidak memenuhi syarat dukungan untuk mencalon sebagai calon Bupati dan wakil Bupati,” ujar Yatarullah.
Sementara itu, untuk verifikasi perbaikan bagi Pasangan calon yang dari jalur Partai akan di berikan waktu sama tanggal 4 oktober 2016, untuk melangkapi persyaratan yang masih kurang. (DPR/baim)