KPUD Kampar Serahkan APK dan Bahan Kampanye
Portalriau.com - KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kampar menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye kepada Pasangan calon ( Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Kamis (10/11) di Aula kantor KPUD Kampar, Bangkinang. Penyerahan APK dan Bahan Kampnye tersebut langsung dipimpin oleh Ketua KPUD Kampar, Yatarullah.
Yatarullah menjelaskan melalui Divisi Teknis dan Humas KPUD Kampar, APK dan Bahan Kampanye tersebut merupakan bantuan dari KPUD Kampar. “APK dan Bahan Kampanye ini merupakan bantuan dari KPU Kampar sebagaimana sudah diatur dalam PKPU Nomor 12,” ungkap Sardalis.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang APK dan Bahan Kampanye yakni PKPU Nomor 12 tahun 2016 Perubahan Atas PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pemasangan APK dan Bahan Kampanye sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. KPUD Kampar menjamin tidak akan ada perbedaan perlakuan terhadap Paslon dalam pemasangan APK tersebut, tambah Sardalis.
Adapun APK dan Bahan Kampanye yang diserahkan tersebut, yakni:
Alat Peraga Kampanye, berupa:
- Baliho sebanyak 5 lembar/Paslon;
- Spanduk sebanyak 1 lembar/Desa/Paslon; dan
- Umbul-umbul sebanyak 10 lembar/Kecamatan/Paslon.
Bahan Kampanye, berupa:
- Selebaran sebanyak 50 lembar/Desa/Paslon;
- Pamplet sebanyak 50 lembar/Desa/Paslon;
- Brosur sebanyak 50 lembar/Desa/Paslon; dan
- Poster sebanyak 35 lembar/Desa/Paslon.
Selain APK dan Bahan Kampanye yang dibantu oleh KPUD Kampar, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar bisa menambah APK dan Bahan Kampanye sebanyak 150 persen dari jumlah yang disectak oleh KPUD Kampar dengan pembulatan kebawah, sesuai PKPU Nomor 12 tahun 2016.
"Untuk baliho hanya boleh ditambah oleh paslon sebanyak 7 lembar, umbul-umbul maksimal 30 per Kecamatan, spanduk 3 per Desa, desain boleh beda asal ukurannya sama," tutup Yatarullah. (DPR/Baim)