KPUD Kampar Telah Melakukan Verifikasi Ulang
Portalriau.com - KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kampar telah siap melakukan verifikasi ulang untuk dukungan Pasangan bakal calon (Pasbalon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar dari jalur independen Alfisyahri-M Asbin Wibowo, Selasa (1/11) di Desa Kualu Kecamatan Tambang. Proses verifikasi faktual ulang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai pukul 22.45 WIB.
Kegiatan tahapan verifikasi faktual ulang tersebut dihadiri langsung oleh Pasbalon Bupati Kampar Alfisyahri, kemudian turut hadir Komisoner KPUD Kampar, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panwaslu dan jajaran.
Menurut Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis dan Humas, Sardalis, jumlah dukungan Pasbalon Alfisyahri-M Asbin Wibowo yang akan diverifikasi berjumlah 1.282 dukungan. Hingga pukul 22.45 WIB kegiatan verifikasi dinyatakan selesai, dukungan Pasbalon Alfisyahri-M Asbin Wibowo yang dapat diverifikasi oleh PPS dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dukungan hanya berjumlah 782 dukungan.
Sisa 500 pendukung Pasbalon Alfisyahri-M Asbin Wibowo yang tidak berhasil diverifikasi dikarenakan oleh masyarakat yang memberikan dukunganmelalui KTPnya tidak hadir, tidak bisa dihadirkan oleh Tim Penghubung Pasbalon kepada PPS dan tidak bisa ditemui oleh PPS.
namun belum bisa memenuhi syarat minimal untuk bisa ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kampar tahun 2017.
Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis dan Humas, Sardalis kepada kamparkab, Rabu (2/11/2016) mengungkapkan, verifikasi ulang ini dilakukan sesuai surat rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) tertanggal 27 Oktober lalu. Panwas menemukan 1.282 dukungan perbaikan di desa ini belum diverifikasi. Verifikasi ulang ini dilaksanakan hanya sehari di Desa Kualu saja.
Sardalis mengatakan, hasil verifikasi faktual dukungan Alfisyahri-M Asbin Wibowo yang selesai pukul 22.45 WIB, Selasa (1/11/2016) dari 1.282 dukungan yang diverifikasi hanya 782 yang masuk dalam kategori memenuhi syarat (MS) dan sisanya 500 dukungan tidak berhasil diverifikasi karena masyarakat yang memberikan dukungan melalui KTPnya tidak hadir dan tidak bisa ditemui.
Sardalis menyebutkan, sebelumnya, KPU menyatakan Alfisyahri-M Asbin Wibowo tidak dapat diloloskan sebagai Pasangan Calon Kepala Daerah peserta Pilkada Kampar 2017. Ini disebabkan dukungan tidak memenuhi syarat jumlah minimal. (DPR/Baim)