KPUD Kampar Verifikasi Ulang Syarat Dukungan Perbaikan
Portalriau.com - KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kampar melaksanakan verifikasi ulang dukungan perbaikan pasangan Alfisyahri-Moh. Asbin Wibowo, Selasa (01/11) di Desa Kualu Kecamatan Tambang.
Sebelumnya, KPUD Kampar menyatakan Alfisyahri-Asbin Wibowo tidak dapat diloloskan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah peserta Pilkada Kampar 2017 karena syarat dukungan tidak memenuhi syarat jumlah minimal. Kemudian Paslon mengajukan keberatan kepada Panwas.
Verifikasi ulang tersebut pasca terbitnya surat rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) tertanggal 27 Oktober lalu. Bahwa, Panwas menemukan 1.282 dukungan perbaikan di desa ini belum diverifikasi dikarenakan waktu terbatas pada saat verifikasi faktual dukungan perbaikan.
"Sesuai rekomendasi Panwas, verifikasi ulang dilaksanakan hanya sehari di Desa Kualu saja," kata Sardalis.
Sardalis menjelaskan, teknis verifikasi ulang sama dengan verifikasi dukungan perbaikan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016. Dijelaskannya, pendukung Paslon dihadirkan oleh Tim Penghubung (Tim sukses) untuk diverifikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sardalis menegaskan, verifikasi akan berlangsung selama Tim Penghubung masih bisa menghadirkan pemberi dukungan tidak lewat sehari. Hasil verifikasi ulang akan dituangkan dalam Berita Acara yang diteken oleh Tim Penghubung Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah jalur Perseorangan ini. (DPR/Baim)