Kridit Macet,Berkas Tiga Pejabat Bank Riau Kepri Segera di Limpahkan
Portalriau.com-BAGANSIAPIAPI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi segera melimpahkan berkas ke tiga tersangka pejabat Bank Riau Kepri Cabang Rokan Hilir, pelimpahan ini atas kridit macet yang di lakukan oleh ketiga tersangka waktu menjabat di jajaran Bank Riau Kepri di Rohil."Kita (Kejari, red) akan segera melimpahkan berkas ketiga tersangka pejabat Bank Riau Kepri Kepengadilan, pelimpahan ini akan segera di lakukan Minggu depan (besok, red).
Karna semua berkas tersangka sudah lengkap hanya tinggal pelimpahan kepengadilan Tipikor, dan minggu besok sudah akan di limpahkan,"ujar Kasi Piksus Kejari Bagansiapiapi, I Wayan Riana, Minggu (15/12).
Menurutnya, saat ini ketiga tersangka telah di tahan selama 20 hari kedepan, dan belum habis masa tahanan pertama tersebut. Dan Semua berkas tersangka yang di tahan pertama telah di nyatakan lengkap (P21) sehingga tinggal pelimpahan berkas di pengadilan negeri,"saat ini tidak ada lagi persoalan dan kendala terhadap berkas ke tiga tersangka, semuanya sudah selesai dan lengkap hanya tinggal pelimpahan saja lagi ke pengadilan negeri minggu depan, kejari sedang mempokus perkara korupsi yang telah merugikan negara miliaran rupiah ini,"tegas Wayan.
Di Tambahnya, Ketiga tersangka yang akan segera di limpahkan yaitu Julisman Mantan Direktur Bank Riau Kepri cabang Rohil, Ramdani Pemimpin pemasaran Bank Riau Kepri Rohil, dan Indra Gunawan Pelaksana Pemasaran Bank Riau Kepri Rohil,"sebelumnya ketiga tersangka telah di tahan di Kejati Riau Pekanbaru, dan di tahan selama 20 hari kedepan, saat ini ketiga telah di tahan di Lapas kelas III A Pekanbaru sebagai titipan jaksa,"tutur Wayan.
Lebih jauh di jelaskanya, kasus korupsi ini berawal pada tahun 2008 silam, Bank Riau Kepri Rohil dalam hal ini telah menyalurkan kridit modal kerja kepada PT. Bukitt Bais Faindo sebesar Rp5 Miliar dengan jaminan kotrak kerja pekerjaan pengadaan dan penanaman kebun kelapa sawit milik Pemkab Rohil. Sekaligus dengan agunan tanah seluas 1.660 M2, serta sebuah bangunan dengan SMH yang berada di kota Dumai,"setelah di lakukan pencairan oleh pihak Bank Riau Kepri Rohil, ternyata PT BBF tidak menyelesaikan pekerjaannya dan juga tidak membayar angsuran kriditnya sehingga negara di rugikan sebesar Rp5 Miliar,"timpal Wayan.(anto)