Lagi, Tim Terpadu Tertipkan APK Caleg Bandel
Portalriau.com - Tim terpadu yang terdiri dari KPU, Panwaslu, Kesbangpolinmas dan Satpol PP Rokan Hilir terpaksa kembali melakukan pembongkaran paksa terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang bendel karna memasang di semarang tempat. Pembongkarann ini di lakukan tidak ada batas waktu hingga masuk masa kampaye terbuka.
"Hari ini kita tim terpadu kembali melakukan penertipan terhadap APK Caleg yang bandel dengan memasang APK di semarang tempat, penertipan ini di lakukan khusus di tiga titik kecamatan yaitu Kecamatan Batu Hampar, langsung di lanjutkan kecamatan Sinoboi, terus kecamatan Bangko sekitar,"ujar Anggota
Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah, saat memimpin penertipan APK, Jumat (17/1) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, Meski sudah dilakukan Penertiban baliho seperti, spanduk, banner caleg yang menyalahi aturan pekan lalu, namun masih banyak ditemukan adanya APK yang terpasang dengan status tidak taat aturan di beberapa titik di Bagansiapiapi,"parahnya sudah di tertipkan di lokasi yang di larang, masih ada lagi yang memasang di tempat tersebut. Dan yang melanggar ini tetap kita tertipkan kembali,"tegas Jaka.
Tambahnya, terhadap penertipan kali ini akan difokuskan di sepanjang jalan alternatif penghubung perbatasan antar kecamatan yang ada di Bagansiapiapi. Baru selesai di tiga kecamatan tersebut baru di lakukan di kecamatan lainya,"Ini merupakan Kali ke dua Panwas melakukan penyisiran alat peraga kampanye caleg, karena kita yakin masih ada APK yang terpasang menyalahi aturan,"ungkap Jaka.
Dalam penertipan ini Ketika berada di Jalan Pahlawan, penertiban APK sempat menarik perhatian masyarakat, karena jalan yang sempit membuat arus lalu lintas agak terganggu, namun akibat kesigapan Satpol PP, kemacetan bisa diurai, dan penertibanpun terus bergerak, dan kondisi ini tidak berlangsung lama. Tidak semua APK ditertibkan di jalan pahlawan, tim langsung meranjak ke kecamatan batu hampar," bagi APK caleg yang tidak menyalahi aturan kita biarkan, namun yang menyalahi aturan, tim tidak pandang bulu,"cetus Jaka.
Dalam gebrakan tim ini, menjadi perbincangan hangat dikalangan caleg dan partai politik. Karna penertiban di lakukan untuk ke dua kali di Kecamatan Bangko,"apa yang kita lakukan ini sudah sesuai aturan yang berlaku, dan kita menghimbau kepada para caleg agar mentaati Undang-undang terkait pelatekan alat peraga kampanye, yang telah ditentukan satu desa satu APK yang wajib dipasang oleh caleg. kita bersama Panitia Pengawas Lapangan (PPL) terus melakukan penertiban alat peraga kampanye,"kata Jaka.(anto)