LAMR Targetkan 15 Januari 2015 Rohul Miliki Desa Adat Melayu
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Lembaga Adat Melayu Rohul (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tergetkan paling lambat 15 Januari 2015 mendatang, di lima Luhak sudah berdiri minimal satu Desa Adat Melayu. Untuk di Kabupaten Rohul sendiri, kini memiliki lima Luhak, seperti Luhak Rambah, Tambusai, Rokan, Kunto Darussalam, dan Luhak Kepenuhan. Di lima Luhak tersebut, berada 52 desa yang bisa dibentuk jadi Desa Adat Melayu. Wacana pembentukan desa adapt Melayu, melalui sosialisasi dilaksanakan di Kantor LAMR Rohul, yang dihadiri Asisten Pemerintahan Pemkab Rohul M.Munif, para perwakilan dari LAM Riau, tokoh Adat dan Camat dari lima Luhak, serta beberapa Kepala Desa. Informasi Ketua LAMR Rohul Tengku Rafli Armien S.Sos bergelar Tengku Majolelo mengatakan, Desa Adat Melayu dibentuk, sebagai upaya mengangkat history desa, seperti adat dan istiadat masa lalu yang kini sudah mulai ditinggalkan masyarakat. Dimana dalam pembentukan desa adapt itu nantinya, kata Tengku Rafli, mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, juga Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juga Keputusan Menteri Nomor 52 Tahun 2014. Untuk syaratnya, nantinya desa yang akan dibentuk jadi desa adat, dimana adat di desa itu masih berlaku. Tengku Rafli berjanji, dirinya selaku Ketua LAMR Rohul, siap membantu proses pembentukan Desa Adat di lima luhak nantinya. “Keinginan kami, paling lambat hingga 15 Januari 2015 mendatang, minimal satu Desa Adat Melayu sudah terbentuk di setiap Luhak nantinya,”janji Tengki Majolelo. Tengku Majolelo juga meminta, agar para Camat yang ada di lima Luhak, berkumpul dengan seluruh Kades, guna membahas dan mendata desa mana yang siap dibentuk menjadi Desa Adat Melayu. “Kita telah intruksikan ke Camat, paling lambat Senin depan hasilnya sudah diserahkan ke LAM, yaitu nama-nama desa yang akan dijadikan desa adat,” harap Tengku Rafli. Katanya lahi, bahwa ada tiga opsi untuk pembentukan desa adat, seperti pertama penetapan sebuah desa jadi desa adat. Kedua, penggabungan beberapa desa. Ketiga, bagi desa yang luas wilayah dan besarnya jumlah penduduknya bisa dimekarkan. “Nantinya, desa Adat Melayu tetap dipimpin seorang kepala desa (Kades), namun peraturan di desa itu akan mengacu peraturan adat setempat,” jelasnya. Ditanya terkait banyaknya suku di suatu desa seperti Jawa, Mandailing, Minang dan lainnya, menurut Tengku Rafli, itu tidak menjadi masalah. Karena , biasanya pendatang akan sesuaikan diri dengan istilah “dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung”. Kata Tengku Rafli juga, bahwa keuntungan dibentuknya desa adat yakni seluruh adat atau kebiasaan masyarakat yang sudah bercerai berai dihidupkan kembali, seperti meninggikan kubur, dan kebiasaan masyarakat lainnya. Nantinya, meski sudah menjadi desa adat, desa itu tetap akan dibantu pemerintah untuk peningkatan infrastruktur desanya.(Hendra)