Lima Kantor Desa Pro Kampar Masih Disegel Satpol PP Rpohul
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Lima Kantor desa persi Kampar, hingga kini masih disegel dengan cara dipagari kawat dan seng, oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Kelima kantor desa yang dibangun Kampar, berada di lima desa sengketa, perbatasan Rohul-Kampar, Kamis (4/12/2014) kemarin.
Kepala Satpol PP Rohul, Drs Roy Roberto mengakui, pengelan lima kantor desa milik Pemkab Kampar yang baru dibangun, setelah adanyaintruksi Bupati Rohul Drs H Achmad M.Si, dan pemasangan segel dilakukan mulai pukul 09.00 Wib dan baru berakhir sekitar pukul 13.00 Wib kemarin.
Kelima kantor desa milik Kampar di lima desa yang dipasangi pagar kawat dan pagar seng, oleh Satpol PP Rohul di antaranya Kantor Desa Rimba Jaya, Rimba Makmur, Tanah datar, Intan Jaya, dan Kantor Desa Muara Intan.
“Kita hanya menghentikan pembangunan lima kantor desa, sesuai intruksi Bupati Rohul, karena kelima kantor desa itu dibangun masih masuk wilayah Rohul,”ucap Roy.
Roy juga menegaskan, pihaknya berani memasang pagar, karena bangunan itu tidak punya IMB dari Dinas Tata Ruang Cipta Karya Rohul,”ucapnya lagi.
Selain dipasang pagar, Roy juga akui, Satpol PP Rohul juga sudah memasang pamlet himbauan di lima kantor desa milik Pemkab Rohul yang baru dibangun. Bunyinya himbauan Dilarang Membangun, Bangunan Ini tidak Miliki IMB.
Menurut Roy, bahwa belum adanya keputusan dari Menteri Dalam Negeri, maka lima desa masih berada di wilayah administrasi Kabupaten Rohul.”Sebelumnya Kades dan Camat sudah tegur dan melarang untuk membangun, namun tidak dihiraukan mereka,”tegas Roy. (MPR)