Makanan Produk Impor Marak di Bagansiapiapi
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Sampai saat ini, barang -barang makanan produk impor masih bisa ditemukan dibeberapa market perbelanjaan di Bagansiapiapi, Namun keberadaan barang tersebut belum diketahui legalitasnya. Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Rohil menemukan peredaran barang infor tersebut. "dalam sidak kita di beberapa tempat perbelanjaan di Bagansiapiapi, banyak di temukan barang-barang makanan impor seperti dari Negara Malaysia dan Singapura,"ujar Kepala Disprindag Rohil, Herman Tambusai, Kamis (09/1). Di Bagansiapiapi.
Menurutnya, Sejauh ini disperindag telah melakukan pengawasan terhadapp barang impor tersebut, namun hanya sebatas tupoksi, dan hanya melakukan penertiban pada barang -barang rusak atau kadaluwarsa,"namun terhadap barang impor tersebut tidak bisa kita ttertipkan, kalau mau di tertipkan harus dengan razia terpadu dengan instansi terkaiit, barang-barang impor tersebut bisa di temukan di alisan Bagansiapiapi,"ungkap Herman.
Sementara itu, Pihak Bea dan Cukai cabang Bagansiapiapi, Agung Saptono mengaku bahwa barang yang saat ini beredar di Bagansiapiapi yang bermerek produk negara impor seperti Malaysia, terlebih dulu masuknya dari Pelabuhan Dumai atau Labuhan Batu Asahan, bukan masuk dari pelabuhan Bagansiapi api.
"Tidak mesti masuk dari bagan, bisa dari Dumai dan bisa juga dari pelabuhan batu. Baru masuk melalui Bagansiapiapi melalui jalan darat, karna kitta memprioritaskan pengawasan dan akan terus meningkatkan pengawasan terkait keluar masuk barang infor melalui pelabuhan terkait daerah wilayah tugas, dan Informasi secara umum yang diizinkan hanya pelabuhan yang ditunjuk sepeti yang terdekat dumai dan labuhan batu,"ungkap Agung.
Salah satu kendala di Bagansiapiapi belum ada pelabuhan yang ditunjuk sebagai wilayah pabean, sehingga pengawasan lebih berat karena ditunjang juga dengan jumlah personil yang kurang tapi wilayah yang cukup luas,"Saya juga mengharapkan agar pelabuhan bongkar muat cepat dilakukan pembangunan di Bagansiapiapi, yang sesuai standar dan perlu diketahui kewenangan bea cukai adalah menyelesaikan pabeannya,"kata Agung.(anto)