MUI Riau: Haram Hukumnya Tahun Baru dengan Hura-hura
PORTALRIAU.COM - Masyarakat muslim khususnya di Riau diminta tidak berhura-hura menyambut tahun baru. Jika berlebihan haram hukumnya. Hal itu ditegaskan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau, Mahdini dalam perbincangan dengan wartawan, Sabtu (29/12/2012) di Pekanbaru terkait penyambutan pergantian tahun.
"Selama ini, penyambutan malam pergantian tahun selalu saja identik dengan kegiatan yang tak bermanfaat. Bahkan cenderung menganggu kenyamanan masyarakat," Mahdini. Mahdini, menyebutkan, tidak seharusnya malam pergantian tahun dilakukan dengan hal-hal yang mubajir, seperti pesta kembang api, mabuk-mabukan dan lainnya. "Hal demikian fatwanya adalah haram. Sebaiknya, umat dapat mengerti tentang hal ini dan layaknya malam pergantian tahun dilaksanakan dengan kegiatan-kegiatan yang positif," katanya. (redaksi)
sumber:riauterkini.com