Murini Sam-Sam Siap Laksanakan Edaran Menakertran
Pinggir-Terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 16 Juni 2014 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), Senin(14/7), Disnakertran Provinsi Riau melalui kabid Perindustrial dan Persyaratan Kerja Disnakertranduk, Ruzaini SH,MH, telah menyampaikannya kepemerintah daerah dan seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Riau, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan isi himbauan tersebut.
Salah satunya seperti yang terpantau awak media adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.Murini Sam Sam di wilayah Kecamatan Pinggir, Bengkalis, yang selalu siap dan taat dengan himbauan tersebut dan segera akan melaksanakannya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh pihak manajemen perusahan PT.Murini Sam Sam melalui humas atau hubungan kemitraannya, M.Lubis, kepada awak media, Rabu(16/7). Setiap tahunnya perusahan tetap melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR kepada teman-teman karyawan. Tentunya besarannya THR tersebut disesuaikan dengan peraturan dan ketentuan yang ada, terang M.Lubis.
Terkait dengan pembayaran THR tersebut, Ruzaini SH,MH, juga menyampaikan, apabila ada perusahaan yang tidak mengindahkan surat edaran Menakertran tersebut, segera laporkan ke posko pengaduan yang ada di daerah masing-masing. Atau jika ada pembayarannya yang tidak sesuai aturan boleh juga dilaporkan. -efn-