Oknum Penyidik BTNTN Pelalawan Rubah Bentuk BB(Barang Bukti)
Ada - ada saja ulah oknum penyidik kantor Balai Balai Taman Nasional Tesso Nilo (BTNTN) dan kroninya, setelah aksi pemerasan diungkap oleh salah seorang pengusaha konsen, ujungnya berimbas kepada Barang Bukti (BB) milik korban ini, oknum penidik ini merobah bentuk BB dari Konsen jadi menjadi belum jadi, alias dibuka dari rangkaian konsen itu.
Kelakuan yang dinilai mengada - ada ini terungkap dari salah seorang warga yang lewat dan melihat di depan kantor BTNTN Pelalawan pada malam hari, dimana beberapa orang pegawai honoran di kantor itu terlihat dengan tergesa - gesa membuka rangkaian konsen jadi menjadi kepingan balok - balok.
Beberapa orang pegawai honor di kantor BTNTN saya lihat tergesa - gesa membuka rangkaian konsen malam hari mereka menurunkan dari dalam truk dan membukanya di belakang truk itu, dan seterusnya menaikannya lagi ke dalam truk itu, jelas sumber di Pangkalan Kerinci, Jumat (18/7).
Sebenarnya rangkaian konsen itu adalah Barang Bukti, yang di tangkap di jalan Linntas Timur, Kota Pangkalan Kerinci oleh pegawai BTNTN bernama Suhana dan Ahmad Gunawan, ketika itu mereka mintak uang sebesar Rp 25 Juta, untuk menebus konsen ini, karena dituduh tidak memiliki surat - surat tidak lengkap, di duga jenis kayu ini ditukar dari kayu biasa menjadi kayu jenis meranti.
Menurut pengamat hukum di Pelalawan, penyidik apapun di Negara Indonesia ini tidak boleh merobah bentuk barang bukti (BB), kalau hal ini terjadi maka penyidiknya boleh dilaporkan ke polisi, karena diduga menyalahi aturan.
Bukan saja penagamat hukum, ada beberapa orang Jaksa di Pelalawan ketika di konfirmasi, juga punya prinsip yang sama, mereka mengkatagorikan penyidik seperti ini sebagai bentuk ketidak propesionalan seorang penyidik.
Sebelumnya tersiar kabar Polhut BTNTN, Ahmad Gunawan, Suhana, Penjaga kantin BTNTN, merazia angkutan Zulheri, di Pangkalan Kerinci, dan mereka mintak tebusan uang,