Organisasi di Rohil Banyak Yang belum di Perpanjang Izin
BAGANSIAPIAPI - Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Rokan Hilir (Rohil) mengakui hinga saat ini banyak organisasi yang terdaftar di Rohil belum mengajukan perpanjangan izin. Sehingga pihaknya meminta kepada organisasi yang sudah terdaftar agar mengajukan perpanjangan. Supaya keberadaan organisasi itu jelas legalitasnya.
Dari 154 organisasi di Rohil yang sudah terdaftar, banyak yang belum perpanjangan izin terdaftarnya lagi ke Kesbangpollinmas, untuk itu kita menghimbau kepada organisasi yang sudah terdaftar agar melakukan perpanjangan izinya, ujar Kepala Kesbangpolinmas Rohil, Drs. Suandi, Rabu (11/6) di Bagansiapiapi.
Menurutnya, Organisasi yang belum terdaftar itu mulai dari LSM, Ormas, dan Yayasan, apa bila tidak mengetahui cara untuk perpanjangan agar bisa melakukan koordinasi kepada Kesbangpolinmas. Supaya organisasi yang akan di jalankan itu jelas dasar dan legalitasnya, izin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi agar bisa di perpanjang bagi yang sudah habis masa berlakunya, supaya kedepan tidak ada masalah dalam meenjalankan organisasi tersebut, tegas Suandi.
Suandi menambahkan, Selain itu, bagi LSM yang ada di Rohil dan sudah berdiri, namun belum melakukan pendaftaran agar segera mendaftarkan LSM nya ke Kesbangpolinmas, supaya bisa terdaftar dan pihaknya juga mudah untuk mengontrol setiap kegiatan LSM tersebut, LSM Sebagai Sosial kontrol, alangkah baiknyan agar di daftarkan keberadaanya, hal itu apabila berlokasi di Rohil. Supaya bisa melakukan kegiatanya, namun apabila tidak ada keterangan terdaftarnya maka sama saja kegiatanya tidak diakui di Rohil, timpal Suandi.(anto).