PARPOL Diminta Laporkan Dana Kampanye

Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir mendesak kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 mendatang agar segera dapat melaporkan dana kampanye ke KPU, laporan ini paling lama di terima KPU paling lama 27 Desember 2013, lewat dari tanggal tersebut maka laporan tersebut tidak dapat di terima kembali.

"Kita medesak kepada Parpol peserta pemilu 2014 mendatang, agar segera melaporkan dana kampanye tahap awal ke KPU Rohil, karna hingga saat ini baru satu parpol yang melaporkan dana kampanye ke KPU, sementara parpol lain nya belum. Maka kita memberi waktu paling lama laporan kampanye ini kita terima 27 Desember, lepas itu maka tidak akan di terima lagi,"ujar Anggota KPU Rohil, Wirdaningsih. Sabtu (21/12) dikantor KPU Rohil jalan Kecamatan KM 4 Bagansiapiapi.

Menurutnya, Laporan dana kampanye setiap caleg dan parpol sangat penting di lakukan, karena publik ingin mengetahui jumlah dana parpol dan caleg yang di gunakan nantinya untuk pembelian alat peraga kampanye, dan dana setiap parpol nantinya akan di audit oleh lembaga independen seperti akuntan.

"makanya dalam hal ini semua caleg harus melaporkan dana kampanye yang di gunakan untuk pembelian alat peraga kampanye (APK) melalui parpol masing-masing, laporan dana APK ini sangat penting di lakukan. Apa bila tidak di laporkan maka caleg yang bersangkutan apa bila terpilih maka tidak bisa di lantik. Karena pemilu 2014 dengan tahun lalu sangat berbeda, kalau tahun lalu setiap caleg tidak perlu melaporkan dana kampanye, namun untuk pemilu 2014 mendatang wajib di laporkan,"tegas Wirdaningsih.

Lebih jauh di jelaskan, Dalam peraturan KPU No 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2014 mendatang, maka segala dana yang menyangkut tentang kampanye wajib di laporkan melalui daftar isian dana kampanye ke KPU, mulai sumber penerimaan dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, laporan pembukaan dana kampanye, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan daftar saldo dana kampanye.

"Laporan dana kampanye ini di lakukan pada tiga tahap, tahap awal bagi dana kampanye yang sudah di gunakan dari Bulan September lalu sampai sekarang, maka paling lama harus di laporan pada 27 Desember, sementara laporan tahap dua tidak di atas bulan Januari hingga Maret 2014 mendatang,"kata Wirdaningsih.(anto)

 

 

 

Berita Terkait

Musrenbang Kecamatan Mandau Tahun 2026, Camat Riki Sesalkan Masyarakat Buang Sampah Sembarangan

DURI –Portalriau.com-- Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni, S.Sos., M.MP., pada hari ini Rabu (28/01/2026), membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Mandau, perencanaan tahun 2027, yang mana…...

Semangat Kemerdekaan Membara, Camat Mandau Riki Rihardi Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI

Mandau, Portalriau.com---Suasana khidmat menyelimuti Lapangan Kantor Camat Mandau saat digelar Upacara Penaikan Bendera Merah Putih memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026…...

Usman Bahri S.A.P Anak Suku Sakai asli, Pengusaha Muda lokal pertama menjalankan proyek RIG di PHR

DURI,— Portalriau.com--Pertama dalam sejarah perminyakan di Indonesia khusus nya di Riau. "Usman Bahri S.A.P".,sang anak Sakai yg berhasil menjadi putra daerah lokal pertama yang berhasil…...

Bupati Dan Wabup Labuhanbatu Hadiri Pelantikan BMPS Periode 2026-2031,Dorong Penguatan Pendidikan Sw

Labuhanbatu, Portalriau.com-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., menghadiri pelantikan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kabupaten Labuhanbatu periode…...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Ke-81

Labuhanbatu,portalriau.com-Bupati Labuhanbatu menghadiri peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke 81 yang diselenggarakan di Ruang Adhiyaksa Hall Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Rabu 2/9/2026. Kehadiran Bupati Labuhanbatu…...