PARPOL Diminta Laporkan Dana Kampanye

Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir mendesak kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 mendatang agar segera dapat melaporkan dana kampanye ke KPU, laporan ini paling lama di terima KPU paling lama 27 Desember 2013, lewat dari tanggal tersebut maka laporan tersebut tidak dapat di terima kembali.

"Kita medesak kepada Parpol peserta pemilu 2014 mendatang, agar segera melaporkan dana kampanye tahap awal ke KPU Rohil, karna hingga saat ini baru satu parpol yang melaporkan dana kampanye ke KPU, sementara parpol lain nya belum. Maka kita memberi waktu paling lama laporan kampanye ini kita terima 27 Desember, lepas itu maka tidak akan di terima lagi,"ujar Anggota KPU Rohil, Wirdaningsih. Sabtu (21/12) dikantor KPU Rohil jalan Kecamatan KM 4 Bagansiapiapi.

Menurutnya, Laporan dana kampanye setiap caleg dan parpol sangat penting di lakukan, karena publik ingin mengetahui jumlah dana parpol dan caleg yang di gunakan nantinya untuk pembelian alat peraga kampanye, dan dana setiap parpol nantinya akan di audit oleh lembaga independen seperti akuntan.

"makanya dalam hal ini semua caleg harus melaporkan dana kampanye yang di gunakan untuk pembelian alat peraga kampanye (APK) melalui parpol masing-masing, laporan dana APK ini sangat penting di lakukan. Apa bila tidak di laporkan maka caleg yang bersangkutan apa bila terpilih maka tidak bisa di lantik. Karena pemilu 2014 dengan tahun lalu sangat berbeda, kalau tahun lalu setiap caleg tidak perlu melaporkan dana kampanye, namun untuk pemilu 2014 mendatang wajib di laporkan,"tegas Wirdaningsih.

Lebih jauh di jelaskan, Dalam peraturan KPU No 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2014 mendatang, maka segala dana yang menyangkut tentang kampanye wajib di laporkan melalui daftar isian dana kampanye ke KPU, mulai sumber penerimaan dana kampanye, pengeluaran dana kampanye, laporan pembukaan dana kampanye, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan daftar saldo dana kampanye.

"Laporan dana kampanye ini di lakukan pada tiga tahap, tahap awal bagi dana kampanye yang sudah di gunakan dari Bulan September lalu sampai sekarang, maka paling lama harus di laporan pada 27 Desember, sementara laporan tahap dua tidak di atas bulan Januari hingga Maret 2014 mendatang,"kata Wirdaningsih.(anto)

 

 

 

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...