Pasca Penggrebekan Kadisporpora , Tiga Tersangka Mangkir Panggilan Jaksa
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Ketiga terdakwa kasus bola Wasata di Disparpora Rohil masing-masing PPTK Proyek Jufri, pemiki perusahaan Zulkifli, dan Kamil Subkontraktor kmbali menunjukan pemangangkang dari pangilan penyidik Kejaksaan, pemangilan kedua ini akan di jadwal ulang paska pengerebekan oleh Disparpora Rohil oleh Kejari beberapa waktu lalu. "Ketiga tersangka proyek bola wisata kembali mangkir pangilan jaksa, kita akan ulang pangilan kedua. Hal ini untuk melengkapi keterangan pasca pengerebekan jaksa di disparpora Rohil beberapa waktu lalu,"ujar Kasi Piksus Kejari Bagansiapiapi, I Wayan Riana. Selasa (21/1) di Bagansiiapiapi.
Menurutnya, Dalam perkara korupsi bola wisata sudah banyak keterangan yang di minta kepada ke tiga tersangka, dan kemungkinan pemanggilan paska pengerebekan jaksa terakhir di pangil dan kemungkinan akan langsung di limpahkan ke pengadilan,"satu minggu lalu ketika tersangka kita pangil untuk. meminta keterangan, namun tidak tersangka tidak datang, dan akan kita ulang lagi jadwal pemanggilan terhadap tersangka dalam waktu dekat, kita mengharapkan mereka koperatif,"tegas Wayan. Kemungkinan, lanjut Wayan. Kadis Parpora Rohil juga akan di panggil ulang untuk kesaksian ketiga tersangka,"kepala Disparpora Rohil, Tarmizi Majid juga akan kita panggil untuk menjadi saksi ke tiga terdakwa, walaupun Tarmizi Majid tidak pernah hadir namun tetap kita pangil ulang, bagaimana nanti keputusan Tarmizi kita lihat nanti,"tegas Wayan.
Kasus tersebut sudah cukup lama bergulir, namun dalam waktu tidak lama lagi akan segera di rampung kan untuk di limpahkan ke persidangan,"di tahan atau tidak ketiga tersangka nanti kita lihat kedepan, kita berupaya dalam kasus ini secepatnya selesai, karna masih ada kasus yang lain yang akan segera kejari periksa,"kata Wayan.(anto)