PELAKSANAAN SIDANG ISBAT NIKAH DI KECAMATAN SIAK KECIL KABUPATEN BENGKALIS
Portalriau.com - Siak Kecil - Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pengadilan Agama Bengkalis pada tahun 2014 ini sepakat dan bekerjasama untuk melaksanakan sidang keliling, atau Sidang Isbat Nikah yang pelaksanaannya dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 di Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Hadir dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah tersebut Bupati Bengkalis Ir.H.Herliyan Saleh, M.Sc, Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkalis Drs.Zainal Arifin, MH, 6 Hakim dan 6 Panitera pengganti, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Renaldi, S.Sos, para pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis, Camat Siak Kecil H.Alpi Mukhdar, AP, M.Si beserta unsur UPIKA Kecamatan Siak Kecil, Camat Bukit Batu M.Fadlul Wajdi, SSTP, M.Si, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Siak Kecil, Kepala UPT Dinas dan Badan Se-Kecamatan Siak Kecil, Ketua beserta Pengurus LAMR Kecamatan Siak Kecil, Kepala Desa Se-Kecamatan Siak Kecil, Alim Ulama, Cerdik Pandai, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda, serta pasangan yang mengikuti Isbat Nikah.
Adapun peserta Sidang Isbat Nikah gratis di Kecamatan Siak Kecil tahun 2014 ini adalah Desa Sungai Nibung terdiri dari 5 peserta, Desa Langkat 2 peserta, Desa Koto Raja 6 peserta, Desa Muara Dua 6 peserta, Desa Sadar Jaya 3 peserta, Desa Sungai Linau, Desa Lubuk Gaung 3 peserta, Desa Sumber Jaya 3 peserta, Desa Lubuk Garam 7 peserta, Desa Sepotong 5 peserta, Desa Sungai Siput 4 peserta, Desa Tanjung Belit 1 peserta, Desa Lubuk Muda 8 peserta.
Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Siak Kecil ini pelaksanaannya dikoordinir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis. Hal ini dilaksanakan untuk membantu dan lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh kutipan Akta Nikah atau Akta Perkawinan orang tua serta Akta Kelahiran bagi anak-anaknya atau dokumen kependudukan lainnya yang diperlukan. Selain itu juga untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Siak Kecil dalam mendapatkan pelayanan Hukum dan Keadilan.
Bupati Kabupaten Bengkalis Ir.H.Herliyan Saleh, M.Sc menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar kegiatan ISBAT Nikah dilakukan tidak hanya di Kecamatan Siak Kecil, tetapi juga di Kecamatan lainnya. Beliau juga mengatakan bahwa “Berikan dan prioritaskan layanan Sidang Isbat Nikah untuk masyarakat yang kurang mampu, seandainya belum anggarkan dana untuk kegiatan ini pada tahun 2015 mendatang.”
Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Surat Nikah, dll. Namun untuk memperoleh hak tersebut setiap penduduk mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi yaitu melaporkan apabila ada peristiwa kependudukan yang dialami yang berakibat harus diberikan atau terjadinya perubahan data pada dokumen kependudukan.
Bupati Kabupaten Bengkalis Ir.H.Herliyan Saleh, M.Sc juga mengatakan bahaw “Kalau di Siak Kecil misalnya belum ada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tidak bisa ke Bengkalis, mohon bantuan Kepala Desa atau Camat untuk mengurusnya, karena Kepala Desa dan Camat itu wajib melayani masyarakatnya.” (Yully/MPR)