Pelaku Penggelapan 15 Sepeda Motor Ditangkap di Duri
PEKANBARU- NS alias Pokman (22) terpaksa ditahan di sel Mapolsek Limapuluh. Ia ditangkap atas kasus penggelapan sepeda motor milik temannya Hakim Azhari (15) warga Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh.
Tersangka ditangkap di Duri, Mandau, Bengkalis, Senin (9/6/14) silam. Hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah 15 kali menggelapkan sepeda motor.
Dalam catatan di Polsek Limapuluh, tersangka sudah melarikan tujuh sepeda motor. Hal ini dikatakan Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwanto saat dikonfirmasi riauterkini.com melalui Kanit Reskrim Iptu M. Simanungkalit, Rabu (18/6/14) siang.
Untuk wilayah hukum Polsek Limapuluh tercatat tujuh kali tersangka melakukan penggelapan. Biasanya menggelapkan dengan modus berpura-pura meminjam sebentar, setelah itu tidak datang lagi, jelas Kanit Reskrim.
Usai mendapatkan sepeda motor targetnya, tersangka yang menginap berpindah-pindah rumah itu kemudian menjual murah kepada seorang penadahnya. Biasanya tersangka menjual seharga Rp1,5 juta. "Penadahnya masih kita buru. Secepatnya kita tangkap," tegas Kanit.
Tersangka terancam penjara selama-lamanya tujuh tahun. Penyidik menjeratnya ke Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (rtc/red)