Pemasangan APK. Panwaslu Tuding Caleg Banyak Menyalahi Aturan
Portalriau.com-BAGANSIAPIAPI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menuding Calon Legislatif (Caleg) Rokan Hilir banyak menyalahi aturan, hal ini terhadap pemangan Alat Peraga Kampaye (APK) yang di pasang di semerangan tempat. Sehingga Panwaslu mengancam akan mencabut paksa APK yang bermasalah.
"Saat ini kita menilai caleg Rohil banyak tidak mentaati aturan terhadap pemasangan APK caleg, karna banyak yang di pasangan di semarangan tempat, padahal untuk pemasangan APK sudah ada aturan yang mengaturan, namun tetap di langgar caleg,"ujar Anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah, Jumat (20/12) di Bagansiapiapi.Menurutnya, APK celag yang telah di pasang saat ini banyak menyalahi aturan yang di langgar seperti di jalan protokol, di fasilitas negara, tiang-tiang listrik dan tempat umum lainya,"selain tempat Pemasangan APK yang banyak menyalahi aturan oleh caleg, juga alat APK yang di gunakan oleh caleg banyak menyalahi aturan seperti pengunaan Baliho, dan spanduk ukuran besar sehingga menyalahi aturan. Pada hal dalam aturan spanduk hanya di bolehkan dengan ukuran 1,5 x 7 Meter setiap caleg dan partai,"tegas Jaka.
Lebih jauh di jelaskanya, Dalam aturan pemasangan APK caleg hanya di bolehkan di beberapa wilayah yaitu seperti pemasangan spanduk hanya di polehkkan satu zona dalam wilayah kelurahan atau desa dalam satu wilayah kecamatan, kemudian pembuatan baliho tidak di bolehkan di tampilkan foto caleg, selain foto lambang foto dan pengurus partai bukan caleg.
"Sebagaimana larangan yang tidak boleh di lakukan oleh Caleg terhadap pemasangan APK itu sudah diaturan dalam aturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang zona kampaye, namun masih banyak saat ini para caleg yang melanggar aturan tersebut. Maka untuk itu kita menghimbau para caleg agar berjalan ke jalan yang benar yaitu kepada aturan,"ungkap Jaka.
Jaka juga mengancam akan melakukan penertipan paksa kepada caleg yang memangsang ATP di semarangkan tempat, tanpa memandang dari mana asal caleg. Karna apa yang di lakukan caleg saat ini sudah banyak yang melanggar aturan dalam pemasangan APK,"Panwaslu mulai tanggal 25 Desember 2013 ini akan memulai menertipan semua ATP yang di nilai melanggar aturan dan bekerja sama dengan Satpol PP Rohil,"terang Jaka.
Sementara itu, Caleg PKPI Rohil, Artudianto, mengaku sangat mendukung langkah Panwaslu yang akan melakukan penertipan semua APK yang di semarangan tempat, karna saat ini banyak ATP caleg seperti baliho dengan ukuran besar yang di pasang di semarangan tempat, sehingga menganggu pemandangan dan keindahan kota.
"Namun saya mengharapkan panwaslu juga harus tegas terhadap aturan yang akan di jalankan, namun terhadap penertipan ini Panwas jangan setengah hati, apapun bentuk APK yang dilanggar oleh caleg dan dari mana asal partainya harus di tegakan,"kata artudianto.(anto).