Pemkab Bengkalis Tidak Pernah Keluarkan Izin Alfamart dan Indomart
Portalriau.com - DURI - Pemkab Bengkalis tidak pernah memberi izin atas usaha toko Alfamart dan Indomart di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam hal ini Bupati mempertimbangkan bahwa keberadaan Alfamart dan Indomart dikhawatirkan akan mematikan warung-warung kecil milik masyarakat. Hal serupa juga di sampaikan oleh Achyan SE, Kabid Pajak dan Non Pajak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, ketika menjadi Narasumber pada kegiatan sosialisasi penanggulangan Pajak Tahun 2014 di Hotel Susuka-Duri, Selasa (9/9). "Saat ini tidak pernah ada izin yang dikeluarkan oleh Pemda Bengkalis untuk usaha Indomart dan Alfamart. Akibat tidak ada izin tersebut, jelas mengakibatkan UPTD Pendapatan tidak dapat untuk menagih pajaknya. Karena kalau di tagih jelas hal tersebut melegalkan usaha tersebut", ujar Achyan. Menurutnya, di Duri sudah terlanjur menjamurnya usaha ritel Indomart dan Alfamart karena adanya pembiaran. Begitu juga Alfamart di Kecamatan Pinggir. Lurah dan Kepala Desa yang berhubungan langsung objek tersebut, seharus melakukan peneguran lebih awal terhadap usaha-usaha yang tidak ada izin. "Apabila sudah ditegur, tetap juga tidak mengindahkannya, maka segera buatkan laporan kepada pihak terkait atau yang berwenang untuk melakukan penindakan terhadap usaha tersebut", terangnya kemudian. Pemerintah harus menghentikan objek pajak yang tidak mempunyai izin. Ada dasar hukumnya untuk menutup usaha dan menghentikan usaha tersebut. Jelasnya sesama aparat pemerintah harus saling bahu-membahu untuk menertibkan objek pajak yang tidak ada izinnya. -efn-