Pemkab Rohil Ajukan Pemekaran Tiga Kecamatan
Portalriau.com -BAGANSIAPIAPI-Pemkab Rokan Hilir mengajukan ranperda pemekaran tiga kecamatan kepada DPRD setempat. Ketiga kecamatan itu, Kecamatan Bagan Punak, Kecamatan Tanjung Medan dan Kecamatan Rantau Bais.
Pengajuan itu disampaikan Wakil Bupati Suyatno dalam sidang paripurna Selasa (30/7/13) sore sesuai surat pengantar nomor 180/HK-HAM/240, tertanggal 25 Juni 2013 serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwasanya kecamatan dibentuk diwilayah kabupaten/kota dengan peraturan daerah
Dalam pidatonya Suyatno mengatakan, pembentukan kecamatan merupakan aspirasi masyarakat yang telah lama diidamkan, disampaikan secara berjenjang melalui pihak kecamatan induk, diproses pemerintah kabupaten sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Untuk pembentukan kecamatan ini katanya, usulan pembentukan sudah menjadi wacana beberapa waktu yang lalu, dan bahan untuk menuju proses sudah disiapkan, saat ini dapat ditindaklanjuti dengan mengajukan ke DPRD sebagai mitra pemerintah dalam membentuk dan menyusun produk hukum daerah.
Adapun usulan, diberi nama Kecamatan Bagan Punak, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Bangko, Kecamatan Tanjung Medan, pemekaran dari Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Rantau Bais yang merupakan pemekaran Kecamatan Tanah Putih.
Dengan ibu kota kecamatan, Kecamatan Bagan Punak di Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Tanjung Medan di Tanjung Medan, Kecamatan Rantau Bais di Rantau Bais.
Lebih lanjut dikatakan, tujuan pembentukan kecamatan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna, memperpendek rentang kendali wilayah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemekaran kecamatan dimintanya jangan diartikan untuk memisahkan kecamatan antara yang satu dengan yang lainnya, akan tetapi terkandung makna yang lebih dalam lagi, yaitu bagaimana mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat dilaksanakan secara adil dan merata.***(rtc/red)