Pemkab Seharusnya Bangga Dengan PT DRT
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Dalam melakukan operasional penguasaan Hutan di wilayah Rokan Hilir, seharusnya Pemkab Rohil bangga dengan operasional PT Diamon Raya Timber (DRT), karna telah mengelola HPH hutan yang memiliki izin sartifikat hutan dengan penguasaan hutan secara lestari di Propinsi Riau.
Bukan seharusnya Pemkab Rohil menilai PT DRT tidak bermanfaat bagi daerah."Kita sampaikan seharusnya Pemkab Rohil bangga dengan operasional PT DRT, bukan karna tidak mendukung program pembangunan daerah menilai PT DRT tidak ada manfaat. Karna operasional PT DRT menguasai hutan negara di Rohil memeiliki izin sartifikat HPH yang mengusai hutan secara lestari yang ada di Riau,"ujar Humas PT DRT, Achjar. Kamis (5/12).
Menurutnya, Dalam mengelolaan hutan negara tidak bisa di lakukan sendiri oleh Pemerintah kalau tidak melibatkan pihak swasta. untuk itu, PT DRT dalam menguasai hutan negara di wilayah Rohil telah memiliki izin yang lengkap dari negara yaitu Meteri Kehutanan RI. Dan yang di kerjakan oleh PT DRT juga telah sesuai dengan izin yang di keluarkan,"selain di luar izin HPH yang di kerjakan PT DRT, konpervasi hutan pulahala senepis yang ada di Riau ini juga terjaga. Maka seharusya kalau Pemkab Rohil dengan Kementerian Kehutanan sejalan dengan operasional PT DRT ini, maka akan bangga dengan operasional PT DRT,"tegas Achjar.
Lanjutnya, Pemkab Rohil dalam mmelakukan pembangunan di daerah, PT DRT bukan tidak mendukung. Namun Pemkab Rohil seharusnya mengetahui terhadap izin yang ada di kehutanan, kalau ada hambatan terhadap kehuatan harus di selesaikan di Kementerian Kehuatan untuk mengunakan izin kehuatan tersebut. Dan kepedulian PT DRT terhadap warga sekitar juga telah di lakukan dengan membberikan bantuan, namun bantuan yang di berikan memang tidak semua dilakukan, hanya yang dekat dengan wilayah kerja.
"saat ini Otonomi daerah di keluarkan bukan di daerah namun oleh Kementerian, dan izin yang kami peroleh telah di keluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Walaupun rekom di keluarkan oleh Daerah atau Bupati, namun izinya di keluarkan oleh Kementerian. Terhadap lahan HPH PT DRT yang mau di gunakan oleh Pemkab Rohil, seharusnya Pemkab Rohil mengurusnya ke Menterian Kehutanan, da seandainya Kementerian kehutanan memberikan pembebasan izin untuk membebaskan lahan untuk pembangunan daerah maka PT DRT memberikan dengan cara melepaskan izin HPH yang ddi berikan, kalau tidak maka PT DRT tidak bisa melepaskan untuk pembangunan daerah. Karna semuanya ada aturanya,"ungkap Achjar.
Achjar juga menepis tudingan berbagai Pihak sepeti LSM, yang menuduh PT DRT menebang hutan tidak di lakukan penanaman ulang, pada hal PT DRT dalam menebang kayu hutan alam selalu mengantikan dengan tanaman ulang kayu hutan.
"PT DRT beda dengan PT RAPP, kalau RAPP menanam ulang kayu dengan pohon akasia, sehingga tahu mana tanaman baru dan lama, kalau PT DRT menanam ulang hutan dengan bibit kayu hutan, sehingga kalau dilihat dari luar tidak akan nampak tanaman ulang tersebut. Namun kalau di lihat dari dalam maka baru kelihatan kayu yang di tanam ulang tersebut,"cetus Achjar.
Terhadap peta wilayah yang di tuding semua pihak tidak memiliki peta wilayah juga tidak benar, PT DRT dalam menguasai kayu hutan telah memiliki peta wilayah penguasai hutan. Sehingga PT DRT dalam menebang kayu hutan dan menanam ulang kayu hutan sesuai dengan peta wilayah yang di berikan.
"PT DRT memiliki peta wilayah pengusaan hutan, namun peta tersebut tidak mungkin di tunjuk semarangan orang. Karna peta tersebut termasuk aset negara. Yang boleh di tunjuk kepada Kepala Daerah dan dinas terkait, namun kalau masyarakat ingin melihat PT tersebut bisa di lihat ke dinas Kehutanan Rohil,"kata Achjar.(anto)