Penarikan Paksa Mobdin Menunggu SK Bupati
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Penarikan Paksa Mobil Dinas ( Mobdin ) masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati Rohil sebagai pegangan dan acuan bagi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan tugasnya.adapun dasar penarikan Mobdin berdasarkan Peraturan Mentri dalam Negeri (permendagri) nomor 17 tahun 2007.
"Sejak tahun 2001 hingga saat ini aset Roda empat yang telah kita data sebanyak 200 Unit lebih.yang telah mengembalikan ke pemerintah daerah Melalui Bagian Perlengkapan Setdakab Rohil sebanyak 9 Unit.kemudian sisanya telah kita dikirimkan surat resmi ke pemegangnya."Apabila dalam waktu tiga hari setelah surat diterima belum juga dikembalikan maka akan dilakukan penarikan paksa ," Kata Ketua Komisi B DPRD Rohil, Hendra ,ST , Rabu (22/4) di ruang kerjanya.
Dikatakan,untuk melakukan penarikan Mobdin tersebut saat ini masih menunggu SK dari Bupati Rokan hilir untuk pegangan Petugas Satpol PP."SK itu saat ini belum ditandatangani dan masih di proses oleh Bupati.mudah-mudahan SK itu cepat ditandatangani sehingga Satpol PP bisa menjemput paksa Mobdin tersebut ,"kata Hendra.
Selain aset Roda empat,kita juga tengah melakukan pendataan terhadap aset kendaraan roda dua."kalau aset kendaraan roda dua sangat banyak,namun saat ini kita hanya fokus terhadap aset kendaraan roda empat.apabila kendaraan empat sudah selesai barulah akan kita lakukan pendataan terhadap aset kendaraan roda dua dan aset lain nya ," katanya.
Menurut Hendra,Mantan pejabat yang belum mengembalikan Mobdin karena belum sempat,namun tetap kita tunggu dengan melakukan komunikasi."pak wan Tamrin Hasyim (mantan Bupati ) pertama Rohil saja sudah menyempatkan diri untuk mengembalikan mobdin,kenapq kita belum sempat ,"sindir hendra.
Terpisah,Asisten IV Bidang Administrasi setdakab Rohil,Dahniar mengatakan Aset pemkab rohil sangat banyak baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak.Aset pemkab merupakan neraca keuangan daerah yang harus dikelola dengan baik."Ini dilakukan Pemkab sesuai peraturan Kemendagri No 17 tahun 2007 sesuai dari peraturan Kemendagri ini akan menjadi komitmen Pemkab Rohil dan jajaran serta dibantu rekan-rekan Dewan semua yang berada dilingkungan Pemkab Rohil," katanya.
Istri dari ketua DPRD Rohil Nasruddin Hasan ini menjelaskan, dari 70 surat yang kita layangkan ke mantan pejabat yang masih menggunakan mobdin dengan jumlah 200 unit lebih baru 9 Mobdin yang dikembalikan. Sedangkan awal melayangkan surat terhitung sejak Jumat (17/4) kemaren.
Mengenai pelelangan Sejauh ini kita belum bisa dipastikan, sebab mekanisme pelelangan harus sesuai dengan petunjuk yang ada dari Permendagri dan kita tidak sembarangan serta semudah itu melakuan pelelangan mobdin yang ada," pungkas Dahniar. ( Mpr /Af )