Pencairan Dana Ued-Sp Desa Pinggir Tertunda
-Tunggakan Pembayaran Pemanfaat, Penyebab Utama Tertundanya Pencairan Dana.
Pinggir, Portalriau.com -Berdasarkan surat edaran hasil rapat koordinasi bulanan di tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan serta pendamping Desa-No.412/BPMPD/2013/106 yaitu meminimalisasikan atas tunggakan pemanfaat dana UED-SP. Disampaikan kepada seluruh pengurus UED-SP di setiap Desa/Kelurahan untuk menunda pencairan dana tahap berikutnya, dengan catatan apabila tunggakannya sudah mencapai Rp 35.000.000,- di setiap Desa/Kelurahannya. Dan dapat dicairkan kembali, apabila adanya penjelasan penyelesaian pengembalian dana tunggakan tersebut.
Ketua UED-SP Desa Pinggir Suparto saat dikonfirmasi wartawan media ini menjelaskan, “Saat ini posisi tunggakan pemanfaat dana mencapai Rp 100.000.000,-. Dan Angka inilah penyebab pencairan dana tahap berikutnya jadi terkendala, sesuai dengan apa yang menjadi keputusan surat edaran No.412/BPMPD/2013/106”, ujarnya.
Suparto juga berharap kepada seluruh pemanfaat dana UED-SP di Desa Pinggir agar dapat menyelesaikan tunggakannya demi kelancaran perekonomian di seluruh masyarakat Desa Pinggir. Dan apabila tunggakan dapat diselesaikan atupun diperkecil sampai batas nominal yang telah di tantukan, Saya yakin, secepatnya dana berikutnya dapat dicairkan dan dana tersebut sudah langsung dapat di pergunakan oleh pemanfaat yang lainnya”, terang Suparto.(sam)