Penduduk Rohul Yang Wajib KTP Pemula Lebih 10 Ribu Orang
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Dampak pertambahan penduduk usia 17 tahun yang sudah wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Rohul, jumlahnya sudah lebih dari 10 ribu orang per tahunnya dari tahun 2012 hingga 2013 lalu, atau sudah capai sekitar 35,33 persen.
Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, Drs.Yusmar Yusuf M.Si mengakui, sesuai pengolahan data Kementrian Dalam Negeri Republik Indesia (Kemendagri RI) tahun 2012, pertambahan penduduk yang wajib KTP 10.729 orang.
“Di tahhun 2013, pertambahan usia 17 tahun capai 10.981 orang, atau sekitar 1,94 persen dari jumlah penduduk pada 2012. Kemudian, dan sekitar 1,97 persen dari jumlah penduduk ditahun 2013,”terang Yusmar, Selasa (30/9/2014).
Yusmar juga menyebutkan, bila dibandingkan dengan target yang sudah ditetapkanKemendagriRI, dimana jumlah wajib KTP di Rohul capai 32.639 orang.
“Sehingga wajib KTP, berasal dari usia muda atau pemula. Dimana setiap tahunnya bertambah sekitar 3,1 persen,”ungkap Yusmar, yang juga Ketua DPC Pemuda Panca Marga (PPM) Rohul.
Yusmar juga mengungkapkan, bahwa pertambahan wajib KTP di Rohul setiap tahunnya, dapat dipengaruhi beberapa faktor seperti, wajib KTP pemula atau anak yang memasuki usia 17 tahun. Berdasarkan perhitungan dua tahun terakhir sekitar 1,9 persen atau 10.981 orang. Kemudian, faktor salah alamat atau tempat tinggal, tertukar alamat, perubahan status kawin (janda/duda) sekitar 2,21 persen, atau sekitar 12.317 orang.
Selain itu, warga pindahan dari Luar Rohul dan pindah antar daerah Rohul atau kecamatan sekitar 0,71 persen atau sekitar 3.957 orang. Sedangkan laporan KTP rusak sekitar 0,52 persen atau sekitar 2.898 keping. KTP hilang sekitar 0,16 persen atau 891 orang. Sementara itu, dampak faktor lainnya seperti, perubahan nama, penambahan dan pengurangan nama serta kesalahan penulisan sekitar 0,07 persen atau 39 orang.
“Sehingga jumlah wajib KTP per tahunnya sekitar 31.083 orang. Dengan demikian, penambahan wajib KTP di Rohul sekitar 35,33 persen dan didominasi penduduk yang memasuki umur 17 tahun,” terangnya.
Diterangkan Yusmar lagi, perhitungan itu perlu diketahui sebagai persiapan pelaksanaan pelayanan, baik persiapan tenaga, blanko dan pendukung lain. Sebab, dari 31.083 wajib KTP dalam satu tahun, diasumsikan pengurusan administrasi kependudukan antara 70 persen-80 persen.
“Dalam setahunnya, akan terbit KTP baru dan perbaikan 21.758 keping hingga 24.866 keping,” ungkapnya lagi.
Ucap Yusmar, bila diasumsikan per bulannya, maka jumlah KTP baru dan perbaikan yang meski disiapkan berkisar 1.813 keping hingga 2.072 keping. Rata-rata dalam sebulan atau 22 hari kerja, Disdukcapil Rohul harus menyiapkan rata-rata KTP baru dan perbaikan sebanyak 91-104 keping per hari.(Hendra)