Penetapan Tersangka Kasus Bioremediasi oleh Kejaksaan Agung Tidak Sah

DURI, PORTALRIAU.COM -  Kuasa hukum empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang ditahan dalam
kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai
tersangka tidak sah. "Alasan obyektif penetapan tersangka tidak berdasar atas
hukum," kata Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum keempat karyawan CPI dalam
permohonan praperadilan.

Sidang praperadilan yang dilakukan terpisah untuk empat karyawan CPI mulai digelar
pada Senin, 19 November 2012, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka Endah
Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah melalui kuasa hukum mereka telah
mengajukan permohonan praperadilan pada 31 Oktober 2012.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Todung menyatakan bahwa kerugian negara
dalam perkara korupsi merupakan salah satu elemen pokok, tanpa adanya elemen ini
maka tidak ada korupsi. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.
003/PUU-IV/2006 bahwa, "Unsur kerugian negara harus dibuktikan dan harus dapat
dihitung."

Todung menyatakan bahwa tidak ada alasan obyektif yang sah untuk menetapkan para
karyawan CPI sebagai tersangka karena tidak adanya kegiatan yang terbukti memperkaya
dan menguntungkan diri sendiri atau korporasi. "Tidak ada fakta negara dirugikan
dalam jumlah yang nyata dan pasti sebagai hasil penghitungan kerugian yang dilakukan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau ahli," katanya.

Selain itu, penetapan para karyawan CPI sebagai tersangka merupakan suatu kekeliruan
hukum karena penetapan dilakukan sebelum adanya penghitungan kerugian negara oleh
Badan Pemeriksa Keuangan serta tidak ada kegiatan yang terbukti memperkaya dan
menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Sebagaimana dimaksud oleh
Pasal 95 KUHAP," kata Todung dalam permohonan praperadilan.

Kejaksaan Agung telah menahan empat karyawan CPI sejak tanggal 26 September 2012.
Penahanan tersebut juga dianggap tidak sah karena cacat prosedur tanpa menunjukkan
alasan obyektif yang dapat dilakukan untuk melakukan penahanan.

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...