Penyotiran Masih Berlanjut. KPU Temukan 111 Surat Suara Rusak.
BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Rohil menemukan sebanyak 111 surat suara pemilihan Legisatif 2014 yang rusak. Kerusakan ini hampir semua surat suara Caleg yang rusak, dan saat ini KPU masiih melakukan Penyotiran terhadap surat suara maupun kotak surat suara.
Demikian di tegaskan Sekretaris KPU Rohil, Andi Rahman, Minggu (23/3) di Bagansiapiapi, menurutnya, penyortiran terhadap surat suara dan kotak suara terus dilakukan hingga saat ini, namun dalam penyotiran banyak di temukan suat yang rusak, terhadap kerusakan ini KPU sudah melaporkannya ke KPU Propinsi.
Dari hasil penyortiran surat suara ini di temukan sebanyak 111 surat suara yang rusak saat ini yaitu DPR-RI sebanyak 30 surat suara, DPD 22 surat suara, DPRD Propinsi sebanyak 26 surat suara, DPRD Kabupaten Rohil Dapil I sebanyak 5 surat suara, DPRD Rohil dapil II sebanyak 7 surat suara, DPRD Rohil dapil III sebanyak 12 surat suara, DPRD Rohil dapil VI sebanyak 3 surat suara, dan DPRD Rohil dapi V sebanyak 6 surat, rinci Andi.
Hal ini, Menurutnya, Sudah dilaporkan ke KPU Riau, muudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada segera pengantinya, dan saat ini belum ada pengiriman pendistribusian surat suara maupun kotak suara. Semuanya masih tahap penyortiran, tahap penyortiran surat suara dan kotak suara logistik pemilu sudah dilakukan. Dan hasil yang rusak ini sudah dilaporkan ke KPU Riau ditebuskan ke KPU RI melalui biro logistik agar dilakukan pergantian kerusakan secepatnya, ungkap Andi.
Dia mengatakan, Sesuai petunjuk pelaporan surat suara rusak dan sebagainya diterima KPU RI tanggal 25 Maret 2014, Jadi, awal April sudah akan kita terima pengantinya, dan langsung kita distribusikan ke TPS masing-masing, terang Andi.
Lebih jauh dikatakanya, selain penyortiran, KPUD saat inu sedang membahas persoalan distribusi logistik pemilu ke daerah secara internal bersama KPU Riau devisi logistik, saat ini masih Pembicaraan logistik pemilu, sebelum dilakukan pendistribusian, karna harus matang dibicarakan apalagi melibatkan banyak pihak, seperti kepolisian dalam pengamanan, ungkap Andi lagi.
Untuk di ketahui, terangnya. bahwa label surat suara DPD RI berwarna merah menggunakan foto, sedangkan surat suara DPRD Kabupaten berlabel hijau, dan surat suara DPRD propinsi berlabel biru, dan surat suara DPR-RI berwarna kuning, Hanya DPD yang menggunakan foto yang lainya hanya dibedakan label warna. Timpal Andi.(anto).