Perangkat Desa Yang Dipecat Kades Teluk Aur Kembali Diaktifkan
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Empat perangkat desa, dua Ketua Rukun Tetangga (RT) dan dua Ketua Rukun Warga (RW) yang sempat di pecat dan dinon aktifkan Kepala Desa Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo, Muslim, akhirnya diaktifkan kembali keempatnya.
Pengaktifan kembali ke empat perangkat desa tersebut, karena dinilai pemecatan keempatnya tida sesuai dengan mekanisme dan masa jabatannya keempatnya belum berakhir. Penyelesaian masalah antara empat perangkat desa dengan kepala desa Muslim, dimediasi di kantor Camat Rambah Samo, Sabtu (6/12/2014(, dengan menghadirkan kedua kubu yang bertikai.
Camat Rambah Samo, Suharman Nasution mengatakan, perangkat desa yang dipecat, Dua RT dan dua RW oleh Kepala Desa Muslim, akan di aktifkan kembali hingga menjelang pemilihan ulang RT/RW di desa itu bulan Januari 2015 mendatang.
“Sedangkan bagi RT/RW yang baru ditunjuk Kepala Desa, belum sah atau resmi menjabat,”tegas Suharman, dalam mediasi tersebut.
Dalam pertemuan mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat, apa yang menjadi tuntutan warga agar diselesaikan ditingkat desa, sesuai aturan dan mekanisma yang berlaku. Dimana tuntutan warga terhadap kades, Muslim, meminta kades Teluk Aur mundur dari jabatannya, dan agar tidak otoriter dalam memerintah.
Selain itu, dalam memimpin agar berlaku adil terutama membagikan bantuan ke warganya.
Bukan hanya itu, tuntutan warga lainnya, karena kepala Desa dinilai tidak objektif dan lebih mengutamakan kelompoknya dalam setiap kegiatan seperti pembagian sembako, juga kades dituding lebih mengutamakan keluarganya. Selain itu, dalam rapat lebih mengutamakan kelompoknya. Bukan hanya itu, tuntutan warga lainnya, bahwa ada beberapa hal lainnya yang dianggap tidak berpihak kepada seluruh komponen masyarakat.
Pertemuan yang juga menghadirkan sejumlah tokoh adat, tokoh masyarakat, serta aparatur desa juga BPD Desa, kedua belah pihak akhirnya sepkat menyatakan berdamai.
Sikapi tudingan warga, Kades Teluk Aur, Muslim menyatakan, bahwa tudingan otoriter kepeminannya tidak benar, termasuk penyerahan bantuan yang dianggap tidak tepat sasaran, juga bantuan dari perusahaan, juga semuanya tidak benar.
Jufrizal Ketua RW Dusun Aur Kuning, salah soerang dari empat Ketua RT/RW yang dipecat Kades angkat bicara, agar pemilihan kepala dusun dan termasuk RT/RW yang dilaksanakan Kades Teluk Aur sebelumnya dibatalkan.
“Kades membantah terkait pemecatan RT/RW. Padahal saya dan tiga perangkat desa lainnya, sudah jelas diberhentikan secara tidak hormat. Bila tidak kami usut hingga melaporkannya ke BPMPD Rohul serta Camat, sudah tentu harga diri kami diinjak-injak kepala desa,”kata Jufrizal. (Alfian/MPR)