Peringati Hari Korupsi se-dunia, Kejari Pasir Pangaraian Fokuskan Tangani 4 Lapdu Dugaan Kasus Koru
Portalriau.com - ROKAN HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, saat ini masih lakukan pengembangan empat laporan pengaduan (Lapdu) perkara dugaan korupsi terjadi di Rokan Hulu (Rohul).
Itu dijelaskan Kepala Kejari Pasir Pangaraian, Syafiruddin SH,MH usai memimpin Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi se-dunia di halaman kantor kejari, Pasir Pangaraian, Kamis (10/12).
Kata Kajari, empat Lapdu dugaan perkaran korupsi saat ini, masih tahap fokus penyelesaian penelitian dan penyelidikan. “Pada awal tahun depan (2016) akan dimulai tahap penyelidikan. Kita tak bisa mengejar waktu, karena masih terbatas SDM (sumber daya manusia), apalagi Pengadilan Tipikor jauh di Pekanbaru,” sebut Syafiruddin.
Kajari juga mengakui, pihaknya saat ini masih membutuhkan 4 Jaksa lagi untuk menangani perkara korupsi. Empat Lapdu, Kejari Pasir Pangaraian juga tengah tangani tiga perkara korupsi limpahan dari Kepolisian Resor (Polres) Rohul. Dimana dua berkas sudah dilakukan penuntutan dan sudah inkrah, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan rumah Adat Terpencil dilakukan pihak Pemerintah Provinsi Riau di Kecamatan Bonai Darussalam.
"Kemudian, penyelidikan dua perkara lainnya sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan satu. Satu perkara lagi, kini tinggal dilakukan penyelidikan belum ada tersangka," ucap Syafiruddin didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Pasir Pangaraian, Nico Fernando.
Kemudian, terkait perkara pembangunan rumah Adat Terpencil, masuk 3 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan atau SPDP terhadap kontraktor atau rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA yang merupakan mantan Kepala Dinas di Pemprov Riau.
Kini Kejaksaan juga sudah eksekusi dua terpidana dalam kasus PNPM 2014. Perkara lain lagi, dalam bulan ini, Kejari akan mengeksekusi terpidana Megawati selaku terpidana pengadaan kerbau tahun 2008 silam. Menurut Syafiruddin, terpidana masih kooperatif, ada itikad baik, dan mau menyerahkan diri.
Lalu, untuk penanganan korupsi sambung Syafiruddin, masih kurang maksimal, pasalnya mereka masih kekurangan Jaksa. Agar target terpenuhi, Kejari Pasirpangaraian terpaksa memfungsikan Jaksa Pidana Umum dan Jaksa Pidana Khusus.
"Berantas Korupsi Demi Kelangsungan, Kejayaan dan Kesejahteraan Negeri,” kata Syafiruddin, saat membacakan amanat Kepala Kejaksaan Agung yang mengharapkan para Jaksa untuk tetap profesionalitas, proposionalitas, dan bersinergi dengan aparat hukum lainnya.
Dalam amanatnya, Kajagung juga mengimbau seluruh Kejaksaan fungsikan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). “Untuk setiap pembangunan kita akan tugaskan dari Kejaksaan untuk mengawal pembangunan pemerintah di daerah dalam rangka untuk dalam tindakan persuasif imbauan," katanya lagi.
Dirinya mengajak seluruh stake holder, agar tidak takut dalam melaksanakan sistem pembangunan, sebab Kejaksaan akan mengawal, dan memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum, dan konsultasi hukum. “Jika ada kesalahan, tetap kita bertindak refrentif,” pungkasnya. (DPR)