Perkebunan Sawit Milik PT. Raka libo 25 Di Duga Tidak Memiliki HGU
Kandis, Portalriau.com- 4.000 Ha Kebun Sawit milik PT. RAKA yang berada di wilayah dua kabupaten yang belum pasti dimana tapal batas antara kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan Kabupaten Siak Sri Indrapura yang mana tidak ujudnya ketentuan dari pihak pemerintah Riau atau Propinsi selama ini. Dan juga antara dua kabupaten rohul dengan Siak sama-sama membuat batas yang tidak positif, dan warga penduduk pun masih dalam keadaan binggung mana yang benar dan mana yang harus diikuti, karena selama ini Pemkab Siak mengatakan pada masyarakat kita sampai km 19 wilayah rohul tutur warga penduduk sama Team. Sedangkan kebun sawit PT. RAKA belum jelas dimana sebenarnya keberadaan nya sekarang ini,apalagi soal perizinan perkebunan tentang HGU di duga antara dua kabupaten ini belum mengetahui keberadaan perizinan PT. RAKA apakah memiliki atau tidak, tapi ketika Team mengkonfirmasikan kepihak perusahaan perkebunan kelapa sawit, pada hari Rabu 05 Juni 2013 di kantor PT. RAKA Libo. R. Ritonga sebagai jendral Manager (JM) bersama Arnelan Manager di perkebunan sawit PT. RAKA.
Team bertanya tentang keberadaan perizinan , tentang perizinan yang dimiliki perusahaan PT. RAKA dikatakannya PT. RAKA Memilikikebun luasnya sekitar 4000 Ha, dan semuanya sudah mempunyai hasil produksi kebun tersebut, tapi soal izin PT. RAKA kami belum pastikan apa ada Izin HGU nya karena kalaupun ada hanya direksi yang mengantonginya, dan kami tidak ada bukti untuk kami tunjukan pada Team sekarang ini tuturnya R. Ritonga sama Team.
Dan juga soal Tenaga Kerja (Karyawan) gaji diberikan sama karyawan sesuai UMR Propinsi sekitar 1624000 (Satu juta enam ratus dua puluh empat ribu) perbulan, tapi sekarang ini karyawan saat ini yang bekerja hanya 30 orang yang tinggal dari jumlah karyawan yang lama. Jadi kami sampai saat ini telah menerima pekerjaan di Perusahaan Kebun Kelapa Sawit ini. Tuturnya lagi. Akan tetapi tenaga kerja yang ekerja saat ini, kami belum pasti mengetahui, apakah karyawan ini terdaftar di dinas tenaga kerja (Disnaker) “Ujar Arnerlan. Selanjutnya Team menghubungi pihak seseorang Anggota DPRD Siak Sri Indrapura Prop. Riau M. HArun melalui selular genggam dikatakannya menurut data dalam agenda perkebunan, kalau kebun sawit milik PT. RAKA diduga belum memiliki perizinan HGU karena perkebunan tersebut masih wilayah Siak bukan Rohul sedangkan Siak sampai Km 41 tutur Anggota DPRD Siak Komisi III perkebunan, maka saya dapat mengathuinya karena wilayah kerja saya, tutur nya lagi.
Dan ditambah oleh anggota DPRD Siak diwaktu masih beliau duduk di komisi III bagian Perkebunan, juga beliau Ir. M. Ariadi dapat mengetahuinya keberadaan perkebunan ataupun kebun sawit mulai dari km 16 sampai km 41 itu semuanya bermasalah, sedangkan keberadaan kebun tersebut diduga itu semua nya di kawasan Areal Hutan Produksi , Apalagi PT. RAKA saya menduga kalau kebun tersebur tidak memiliki Izin HGU TUtur Hariadi dan M. Harun.