Permudah Urus Akte Anak. Warga Tiongha Wajib Miliki Surat Keterangan Nikah.
BAGANSIAPIAPI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir (Rohil) menghimbau kepada warga Tiongha yang berada di Rohil untuk wajib memiliki surat keterangan nikah dalam melaksanakan perkawinan, supaya kedepan untuk mempermudah pengurusan akte kelahiran anak sebagai syarat untuk memasuki anak ke sekolah.
Demikian di tegaskan kepala Disdukcapil Rohil, Ir. Amiruddin, MM, Senin (31/3) di Bagansiapiapi, Menurutnya, pengurusan akte kelahiran anak wajib di lengkapi surat bukti nikah bagi orang muslim, dan surat keterangan nikah bagi orang tiongha. Dengan adanya surat kutipaan nikah tersebut baru bisa di buat akte keelahiiran anak.
Yang menjadi persoalan saat ini orang tiongha mengurus akte anak terkendala tidak memiliki surat keterangan nikah orang tuanya, karna setelah nikah orang tiongha ini tidak mau meminta surat nikahnya, makanya kita meminta kepada orang tiongha setelah nikah wajib meminta surat nikah di tempat pernikahnya, dan wajib di simpan. Supaya mempermudah untuk mengurus akte kelahiran anaknya kelak setelah melahirkan nanti, ujar Amiruddin.
Dia mengatakan, Surat kutipan nikah sangat penting untuk di minta dan wajib untuk di miliki oleh semua Agama, kalau beragama muslim bukti kutipan nikahnya di keluarkan oleh KUA, sementara di luar itu bisa di keluarkan oleh Kelenteng, gereja dan Vihara, maka kalau warga ber Agama di luar Islama menikah boleh meminta surat keterangan nikah dari vihara, kelenteng atau gereja, yang di keluarkan oleh masing-masing pimpinan. Karna sebagai bukti tanda perkawinan, dan surat tersebut sah sebagai syarat pengurusan akte kelahiran anak, beber Amirudin.
Yang ditakutkan, Lanjut Amirudin. Karna tidak adanya surat keterangan nikah orang tuanya, maka Pengurusan akte kelahiran anaknya akan menjadi lambat, pada hal untuk kepengurusan akte tersebut memerlukan waktu 14 hari kerja lamanya, kepengurusan akte dan surat lainya tidak begitu lama, kalau lengkap maka hanya membutuhkan waktu 24 hari kerja. Kadang-kadang yang membuat lama kepengurusan itu karna surat berkasnya kurang, sehinga pembuatanya menjadi lama, timpal Amirudin.(anto).