Permudah Urus Akte Anak. Warga Tiongha Wajib Miliki Surat Keterangan Nikah.

BAGANSIAPIAPI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir (Rohil) menghimbau kepada warga Tiongha yang berada di Rohil untuk wajib memiliki surat keterangan nikah dalam melaksanakan perkawinan, supaya kedepan untuk mempermudah pengurusan akte kelahiran anak sebagai syarat untuk memasuki anak ke sekolah.

Demikian di tegaskan kepala Disdukcapil Rohil, Ir. Amiruddin, MM, Senin (31/3) di Bagansiapiapi, Menurutnya, pengurusan akte kelahiran anak wajib di lengkapi surat bukti nikah bagi orang muslim, dan surat keterangan nikah bagi orang tiongha. Dengan adanya surat kutipaan nikah tersebut baru bisa di buat akte keelahiiran anak.

 Yang menjadi persoalan saat ini orang tiongha mengurus akte anak terkendala tidak memiliki surat keterangan nikah orang tuanya, karna setelah nikah orang tiongha ini tidak mau meminta surat nikahnya, makanya kita meminta kepada orang tiongha setelah nikah wajib meminta surat nikah di tempat pernikahnya, dan wajib di simpan. Supaya mempermudah untuk mengurus akte kelahiran anaknya kelak setelah melahirkan nanti, ujar Amiruddin.

Dia mengatakan, Surat kutipan nikah sangat penting untuk di minta dan wajib untuk di miliki oleh semua Agama, kalau beragama muslim bukti kutipan nikahnya di keluarkan oleh KUA, sementara di luar itu bisa di keluarkan oleh Kelenteng, gereja dan Vihara, maka kalau warga ber Agama di luar Islama menikah boleh meminta surat keterangan nikah dari vihara, kelenteng atau gereja, yang di keluarkan oleh masing-masing pimpinan. Karna sebagai bukti tanda perkawinan, dan surat tersebut sah sebagai syarat pengurusan akte kelahiran anak, beber Amirudin.

Yang ditakutkan, Lanjut Amirudin. Karna tidak adanya surat keterangan nikah orang tuanya, maka Pengurusan akte kelahiran anaknya akan menjadi lambat, pada hal untuk kepengurusan akte tersebut memerlukan waktu 14 hari kerja lamanya, kepengurusan akte dan surat lainya tidak begitu lama, kalau lengkap maka hanya membutuhkan waktu 24 hari kerja. Kadang-kadang yang membuat lama kepengurusan itu karna surat berkasnya kurang, sehinga pembuatanya menjadi lama, timpal Amirudin.(anto).

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Sambut Kepulangan 217 Jamaah Haji Kloter 13 di Asrama Haji Medan

MEDAN,Portalriau.com– Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kelompok Terbang (Kloter) 13 asal Kabupaten Labuhanbatu di Asrama Haji Medan,…...

217 Jama'ah Haji Labuhanbatu Tiba di Bumi Ika Bina En Pabolo

Labuhanbatu,Nusa24.com- Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Bumi Ikata Bina En Pabolo saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menyambut kepulangan rombongan jemaah haji asal daerah tersebut, di…...

Meriahnya Perayaan 1 Suro di Desa Kampung Baru, Ribuan Warga Antusias Ikuti Kirab Budaya Jawa

Labuhanbatu, Portalriau.com- Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai perayaan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang bertepatan dengan 1 Suro 1960 Jawa di Desa Kampung Baru,…...

Nt. Hj. Wanjuma Sari Dewi Hadiri Pentas Seni dan Pelepasan Siswa SDN 6 Rantau Utara

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Hj. Wan Juma Sari Dewi, menghadiri acara Pentas Seni dan Pelepasan Siswa-Siswi Kelas…...

Warga Minas Rajut Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele

Siak---Portalriau.com---, 15 Juni 2026 – Memasuki masa pensiun sering kali mendatangkan kecemasan tersendiri bagi sebagian orang. Terutama terkait kepastian sumber pendapatan untuk menopang kebutuhan keluarga…...