Peruntukan Bangunan Harus Sesuai IMB

Portalriau.com - SELATPANJANG –  Camat Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Asroruddin MSi, mengatakan penggunaan bangunan di Kota Selatpanjang, harus sesuai peruntukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki. Setiap pengalihan fungsi bangunan harus mendapatkan izin baru dari instansi berwenang.
"Baru-baru ini saya memanggil empat orang pemilik IMB yang telah mengalihkan fungsi bangunan dari peruntukan jenis IMB yang dimintakan sebelumnya. Mereka diketahui telah mengalihkan fungsi bangunan dari IMB jenis rumah dan toko (ruko) menjadi Wisma atau Penginapan," ungkapnya, Jumat (21/11/2014).
Empat pemilik bangunan yang diduga telah mengalihkan fungsi bangunan rumah dan toko itu, ujarnya, antara lain berlokasi di Jalan Siak, Jalan Imam Bonjol, Jalan Kesehatan dan Jalan Ibrahim Kota Selatpanjang.
"Kasusnya sama semua, mereka mengalih-fungsikan bangunan dari jenis bangunan sebagaimana IMB sebelumnya untuk menghindari pungutan retribusi pajak usaha. Semua bangunan yang dialih-fungsikan menjadi penginapan atau wisma itu belum memiliki plang nama dan izin usaha," ujar Camat.
Untuk sementara ini, kata Asroruddin, Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi masih bersikap persuasif dengan melakukan pemanggilan dan menghimbau agar pemilik bangunan tersebut segera mengurus perubahan IMB sesuai fungsi pemanfaatannya saat ini.
"Kita menghimbau kalau mereka ingin memiliki usaha penginapan atau wisma, mereka juga memiliki izin usaha resmi atau legal sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga nantinya ada kepastian landasan hukum untuk memungut retribusi pajak sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucapnya.
Dalam hal ini, lanjut Camat, Pemerintah Kecamatan tidak bermaksud mempersulit masyarakat dalam membangun usaha. Camat sudah menyampaikan solusinya, dirinya dapat mengeluarkan rekomendasi izin usaha penginapan atau wisma, dengan syarat jenis IMB yang sudah dimiliki sebelumnya diubah terlebih dahulu.
"Kita kasi waktu hingga 6 bulan kedepan. Kalau perubahan IMB itu tidak juga diurus, berarti jelas ada kesengajaan pemilik bangunan atau usaha itu untuk menghindar dari ketentuan pungutan retribusi pajak daerah," tutupnya. (MPR/MK)

Berita Terkait

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...

Ribuan Masyarakat Bersama Bupati Labuhanbatu Ramaikan Pawai Obor Idul Adha

Labuhanbatu, Portalriau.com- Ribuan masyarakat memadati ruas jalan di Kabupaten Labuhanbatu untuk mengikuti pawai obor menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah bersama Bupati Labuhanbatu, Selasa…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melaksanakan Sholat Idul Adha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Masjid Raya Al Ikhlas, Ujung Bandar, Rabu (27/5/2026)…...