Perusahaan di Rohul Ikut Bahas UMK dan UMSPP 2014
PASIRPANGARAIAN- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melibatkan seluruh manajemen perusahaan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/lota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Pertanian dan Perkebunan (UMSPP) 2014. Penetapan itu sesuai Surat Keputusan Gubenur Riau 2014.
Kepala Disosnakertrans Rohul Tengku Rafli Armien melalui Kabid Pengawasan Kerja Erkat mengatakan Rapat Penetapan UMK dan UMSPP 2014 dilaksanakan dua hari, dimulai Rabu (18/6/14) hingga Kamis (19/6/14).
Menurut Erkat, seluruh manajemen perusahaan diundang guna membahas dan menetapkan UMK dan UMSPP di Kabupaten Rohul, sesuai SK Gubri.
Rapat ini juga melibatkan Dewan Pengupahan dan pihak Disnaker Riau. Karena pembahasan selama dua hari, peserta diinapkan semalam, jelas Erkat, Rabu malam.
Diakuinya, pada rapat itu, Disosnaker Rohul menyampaikan SK Gubri 2014. Setiap tahunnya, Pemkab Rohul terus melakukan perbaikan upah tenaga kerja atau buruh.
Erkat memperkirakan, seperti dikatakan pihak Dewan Pengupahan Kabupaten Rohul, UMK dan UMSPP tahun ini diperkirakan naik dibandingkan 2013 lalu.
Sesuai SK Gubri, besaran UMK 2014 sekitar Rp1750.000, sedangkan tahun lalu hanya Rp1.450.000 per bulan. Kemudian, untuk besaran UMSPP pada 2013 sekitar Rp1.509.000, dan pada tahun ini diperkirakan naik menjadi Rp1.785.000 per bulan.
Erkat mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan Bidang Pengawasan dilakukan Disosnakertrans Rohul, sekitar 90 persen perusahan dari 135 perusahaan tersebar di 16 kecamatan telah membayar gaji buruh sesuai UMK. Sedangkan 10 persen lain belum melaksanakan.
Bagi yang belum membayar sesuai UMK nanti akan ada teguran agar perusahan melaksanakan keputusan ditetapkan Gubri. Bagi perusahaan yang belum melaksanakan akan didenda membayar satu tahun ke belakang, tegas Erkat dan mengatakan dari 35 perusahaan terdiri usaha kecil, menengah sampai perusahaan besar. (rtc/red)