Pinggir, Hanya 2 Perusahaan Yang Mengantongi Surat Izin
Pinggir-Kecamatan Pinggir merupakan salah satu Kecamatan yang memiliki wilayah terluas di Kabupaten Bengkalis, 2.505.00 Km2. Yang mayoritas masyarakatnya adalah bertani dan berkebun. Dengan yang terbesar adalah di sektor perkebunan kelapa sawit.
Akan tetapi pantauan awak media, areal perkebunan yang begitu luas di Kecamatan Pinggir tersebut, hanya ada 2 perusahan swasta saja yang mengantongi dokumen resmi izin perkebunan dari pihak pemerintahan bidang Kehutanan dan Perkebunan.
Hal tersebut di kemukakan oleh Kepala UPTD Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Pinggir, Mushon, kepada awak media Jumat (12/7) lalu melalui telepon selulernya. "Hanya 2 perusahaan perkebunan swasta saja yang resmi izinnya. Yaitu, PT.Adei P&I dan PT.Murini Sam-Sam. Sedangkan yang lainnya yang kebanyakan menggarap lahan hutan konservasi tidak ada izinnya, terang Mushon.
Sebenarnya pihak BKSDA yang lebih mengetahuinya. Dan bisa saja pengusaha-pengusaha yang menggarap ratusan hektar di areal konservasi atau hutan lindung tersebut dikenakan pasal berlapis, ungkap Mushon.
Luas yang terdata di pemerintahan milik masyarakat tersebut ada sebanyak 110.000 hektar, tidaklah sebenarnya milik masyarakat. Di duga sebahagian dari luas perkebunan tersebut adalah milik para pengusaha-pengusaha yang tidak memiliki ijin resmi dari pemerintahan.
Yang jelas para pengusaha perkebunan, seharusnya taat dengan aturan yang berlaku. Diantaranya, UU No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan, UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, UU No.16 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan UU, dan UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolahan Lingkungan Hidup. -efn-