PN Pasir Pangaraian Kembali Sidangkan 10 Kupu-kupu Malam
Portalriau.com- (ROKAN HULU), -Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, kembali menyidangkan sebanyak 10 Kupu-Kupu Malam di 3 tempat kape hiburan di seputaran, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rohul mereka terjaring razia operasi Suluk Sakti Polres Rohul 2013.
Disampaikan, Ketua PN Pasir Pangaraian, Mahmuriadin, SH,MH di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2013), sepuluh kupu-kupu malam diganjar pasal 551 KUH Pidana dengan ancama 6 hari penjara, mereka itu diajukan piihak Polres Rohul, hasil operasi rutin, ini sebagai pembelajaran sebab tindakannya dinilai meresahakan masyarakat Rohul berjuluk Negeri Seribu Suluk.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran bagi mereka, kemudian tidak mengulangi perbutannya, jika nanti masih tertangkap dengan kasus yang sama maka kita tidak akan segan-segan memenjarakannya," kata Mahmuriadin. Persidangan, kupu-kupu malam ini ketika kalinya limpahan dari pihak Polres Rohul, jadi harapannya kata Mahriadin, ke depan kasus itu tidak ada lagi di Rohul.
Kapolres Rohul AKBP H. Onny Trimurti Nugroho, SE, SIK, MH melalui Panit II Res Polsek Ujung Batu AIPTU Syafrianto, mengatakan, operasi pekat dipimpin Kapolsek Ujung Batu, Kompol Dasrizal sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, di sejumlah tempat hiburan di Kecamatan Ujung Batu dan berhasil menjaring 10 kupu-kupu malam. "Kita berhasil menjaring kupu-kupu malam itu, dari belasan tempat kita razia sebagian besar semuanya sudah kosong tak berpenghuni," kata Syafrianto. (src/red)