Program e-KTP di Rohul berakhir tanggal 31 oktober 31.294 jiwa wajib KTP belum merekam
Portalriau.com -Meski Surat Edaran Kemendagri proses perekaman e-KTP tahap II atau masa perpanjangan akan berakhir 31 Oktober 2013, namun sekitar 10 persen warga wajib KTP di Kabupaten Rokan Hulu atau sekitar 31.294 jiwa belum mengikuti proses perekaman data di kantor camat setempat hingga akhir September. Keterangan ini disampaiakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Rohul, Drs. Yusmar M.Si, Minggu (29/9/2013), hasil rekapitulasi dari 323.629 jiwa warga tercatat sebagai wajib KTP, hasil perekaman hingga tahap II sudah mencapai 292.335 atau 90,33 persen. Dari realisasi perekaman, jumlah e-KTP sudah selesai sebanyak 244.447 keping atau 83,62 persen.
"Sudah kita bagikan pada warga sudah sekitar 238.040 atau 97,38 persen," kata Yusmar.
Ungkap Yusmar, Masih dari jumlah itu, ternyata ada 159 keping e-KTP atau 0,0067 persen mengalami kerusakan fisik. Kerusakan disebabkan seperti salah perekaman dan data tidak terbaca menggunakan card reader, begitu pun, ada e-KTP belum dibagikan pada warga karena penerimanya sudah meninggal dunia atau kesalahan alamat, kemudian fotonya tertukar, seperti foto suami pindah ke e-KTP istri atau sebaliknya.
Kerusakan e-KTP karena terjadi kesalahan nomenklatur atau kesalah penulisan nama daerah seperti penulisan Kecamatan Rokan IV Koto menjadi Rokan V Koto, Ujar Yusmar untuk kesalahan foto dan nama warga masih bisa diperbaiki, namun jika fatal terjadi kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus diulang kembali.
Yusmar menambahkan, sesuai surat edaran Kemendagri lain, warga asal daerah mana pun bisa mengikuti rekam e-KTP di tempatnya berdomisili saat ini, mesti tidak mengantongi surat pindah, warga cukup mendapatkan dispensasi khusus yaitu mengisi formulir, ditandatangani bersangkutan dan pala desa tempat asalnya, maka mereka dapat merekam di daerah mana pun dia pindah.
Berharap, seluruh warga Rohul sudah terdaftar wajib e-KTP untuk mengikuti proses sebelum batas akhir 31 Oktober mendatang. Jika hingga batas waktu ditetapkan tak dilakukan, mengakui belum mengetahui apa kelanjutan."Untuk kelanjutannya, kita menunggu surat edaran Kemendagri lainnya," tutup Yusmar. (adv/hms/red)