PT.ADEI P & I DI DUGA LANGGAR UU No.03 Tahun 1992
Ketua PTP.SBRI dilingkungan perusahan PT.Adei P&I Kebun Mandau Komplek, Bangkit Sipayung, kepada awak media, Jumat(4/7), menerangkan, sampai dengan hari ini tidak ada pembenahan dan perubahan yang dilakukan oleh perusahan PMA yang berskala raksasa ini. Masih banyak tenaga kerja yang belum masuk program Jamsostek, terang Bangkit Sipayung.
Lanjutnya, bila mengacu kepada aturan UU, pengusaha yang memperkerjakan sebanyak 10(sepuluh) orang atau lebih , atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993. Dan pihak perusahan pun hanya janji-janji saja, realisasi tidak ada. Apabila dalam waktu dekat ini belum dilakukan dan masih ada juga pekerja yang belum terdaftar ke Jamsostek, maka kami akan segera melakukan mogok kerja yang sesuai dengan aturan yang ada, tegas Bangkit S.
Paparnya kemudian, perlu kita ketahui bahwa pelanggaran UU Jamsostek merupakan tindak pidana kejahatan, yang tertuang di UU No.03 Tahun 1992 jo PP No.14 Tahun 1993, tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang tidak berjalan, terang nya dengan nada cetus.
Persoalan Jamsostek merupakan hal yang normatif, yang mana semua elemen harus memberi perhatian yang optimal. Seperti unsur pengusaha, pemerintah ( Disnaker ), buruh melalui serikat buruh, demi tercapainya hak dan kesejahteraan buruh yang lebih baik dan berkeadilan. -efn-