Raih 30 Suara Sah. Anak Gubri Terpilih Jadi Wabup Rohil
BAGANSIAPIAPI - Sempat sekian kali tertunda, akhirnya DPRD Rokan Hilir(Rohil) melakukan pemilihan Wakil Bupati untuk mendamping H. Suyatno dalam sidang parnipuna DPRD yang di gelar hingga tengah malam, Selasa (3/6), Erianda, SE salah satu putra Gubri Riau saat ini meraih suara sah terbanyak 30 suara, dari ripalnya Karmila Sari, S.kom. yang hanya meraih 4 suara sah dari 34 hak suara anggota DPRD Rohil yang hadir.
Pemilihan wakil Bupati Rohil ini sempat molor dari undangan pukul 20.00 Wib yang di serbarkan. paripurna baru dapat di laksanakan pukul 21.30 Wib. Karna ketua DPRD Rohil, Nasruddin Hasan yang seharusnya memimpin rapat parnipurna malam itu mendadak sakit dan langsung di rujuk ke RSUD Protomo Bagansiapiapi.
Hal hasil Parnipurna yang sudah di tunggu para undangan dan masyarakat ini terpaksa di lakukan tanpa ketua DPRD Rohil, dan di pimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Rohil, M. Ridwan, Didampingi wakil ketua II, Jamiludin. Dan Bupati Rohil, H. Suyatno.
Tidak tunggu beberapa lama, Pimpinan sidang parnipuna yang di pimpinn M Ridwan langsung membuka sidang untuk pemilihan Wakil Bupati Rohil. Namun sayangnya, sebelum sidang dimulai terlalu jauh, beberapa anggota dewan yang hadir melakukan intruksi terhadap tata tertip (Tatip) pemilihan wakil Bupati. Intruksi dewan ini mayoritas mempertanyakan keabsahan dasar hukum pemilihan Wabup, karna salah satu calon Wabup Erianda, SE tidak melakukan pengunduran diri sebagai PNS aktif saat ini.
Salah satu anggota DPRD Rohil yang ngotot mempertanyakan dasar hukum itu yaitu Abu Khoiri, menurutnya dalam aturan seorang PNS aktif kalau hendak mencalonkan diri sebagai Wabup harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri secara tertulis kepada panitia pemiliha wabup di DPRD Rohil. Kalau tidak akan menjadi persoalan di kemudian hari, karna dasar hukumnya belum jelas.
Kepada pimpinann sidang, dalam tatip DPRD ini harus kita perjelaskan aturan yang akan di jalankan hari ini. Karna salah satu calon belum mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, sementara dalam aturan perundangan yang disuaikan dengan UU No 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No 32 tahun 2004 tetang pemerintah daerah harus mengundurkan diri, ujar Abu khor, dengan sontak dalam sidang terdiam.
Menangapi pertanyaan itu, pimpinan sidang M Ridwan langsung menjelaskan. Bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini tidak ada di tegaskan seorang PNS wajib mengundurkan diri. Lagipula Panitia pemilihan Wabup dan Bamus DPRD Rohil sudah mengkonsultasikan langsung kepada Mendagri dan Kemen PAN-RB, bahwa tidak menjadi persoalan kalau seorang PNS maju sebagai Wabup.
Memang ada disampaikan oleh Kemendagri, bahwa ada aturan seorang PNS maju sebagai calon Wabup harus mengundurkan diri. Hal itu nanti diatur kedalam Permendagri, namun Kemendagri itu belum di sahkan saat ini. Jadi tidak ada persoalan saat ini Erianda, SE maju sebagai calon Wabup, terang Ridwan.
Mendengarkan penjelasann itu, Abu Khoiri tetap dengan pendirian untuk mempertanyakan keabsahan aturan itu. Karna di takukan dipertengah jabatan wabup nanti akan menjadi persoalan, dan di wajibkan seorang PNS mengundurkan diri ketika permendagri itu di sahkan.
Namun di sayangkan, penjelasan Abu Khoiri itu tidak di perpanjang oleh pimpinan sidang. Malah pimpinan sidang melemparkan persoalan itu ke forum DPRD untuk melanjutkann sidang pemilihan Wabup. Alhasil forum DPRD dengan sepakat untuk melanjutkan saja sidang parnipurna itu.
Kemudian pimpinan sidang melanjutkan pemilihan dengan menyerahkannya kepada ketua pemilihan wabup yang telah di tunjuk. Dengan di ketuai oleh Rasyid Abizar, Wakil Ketua Suryati dan Sekretaris, Darwis Syam, dan proses pemilihan dilanjutkan oleh panitia dengan melakukan poting atau pemungutan suara terhadap 34 anggota DPRD yang hadir dari 40 anggota DPRD Rohil saat ini.
Dengan di sepakati secara bersama untuk melakukan voting, maka satu persatu anggota DPRD memberikan hak suara. Dan tidak ada satu surat suara pun yang batal atau tidak sah, seluruhnya telah memberikan hak suara. Setelah di lakukan penghitungan suara calon nomor urut satu Erianda, SE meraih suara terbanyak yaitu 30 suara sah. Sementara calon nomor urut dua Karmila Sari meraih 4 suara sah. Dengan demikian DPRD Rohil telah menetapkan dalam sidang parnipuna calon terpilih adalah Eriada, SE.
Sebagaimana dalam penghitungan suara ini, calon Wabup yang terpilih dalam rapat parnipurna ini yaitu Eriandan SE. Dengan mendapatkan total 30 suara sah, maka DPRD dalam rapat parnipuna ini menetapkan dalam surat keputusan Erianda, SE calon terpilih. Dan akan di serahkan Kemendagri melalui Gubernur Riau untuk di SK kan, ungkap Rasjid Abizar.
Tidak di Sangka.
Sementara itu, Wabup Rohil terpilih Erianda SE, ketika diminta tangapanya mengaku, tidak menyangka akan mendapatkan suara terbanyak dari ripalnya Karmila Sari dalam pemilihan wabup ini. Namun demikian dirinya mengucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang sudah mempercayainya sebagai wabup Rohil priode 2014 hingga 2016 mendatang.
Saya tidak menyangkan akan terpilih menjadi Wabup Rohil oleh anggota DPRD Rohil. Walaupun demikian saya menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tetap akan melanjutkan program-program Bupati dan Wabup sebelumnya, ungkap Erianda.
Terhadap pengunduran dirinya sebagai PNS aktif saat ini, Erianda engan untuk mengomentari terlalu jauh. Dirinya akan menyerahkan kepada Kemendagri nantinya."Soal PNS saya, nanti saja di pikirkan. Murdur atau tidak nanti tergantung bagaimana kedepanya. Yang penting saat ini belum bisa di pikirkan, tegas Erianda.
Sementara itu, Karmila Sari, S.Kom mengungkapkan, terpilihnya Erianda sebagai Wabup Rohil merupakan sebuah demokrasi yang ada di DPRD. Dan calon yang terpilih merupakan yang terbaik di miliki oleh Rohil.namun hendaknya calon terpilih harus memanfaatkan waktu yang ada untuk memajukan daerah Rohil.
Apa yang telah di pilih oleh DPRD itu suatu yang baik, dan calon yang terpilih saya mengaharapkan agar mengunakan waktu yang ada untuk membangun Rohil yang llebih baik, apa lagi masa jabatan Bupati dan wakil bupati hanya tingga satu setengah tahun, jadi harus di gunakan waktu yang ada, timpal Karmila.(anto)