Rano Karno Penuhi Panggilan KPK
Portalriau.com-Jakarta - Wakil Gubernur Banten Rano Karno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rano dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekitar pukul 09.17 WIB, Rano tampak hadir di kantor KPK dengan mengenakan batik merah bercorak kuning.
"Hari ini saya diperiksa terkait kasus pilkada lebak. Untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata Rano, Jumat (17/1).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan Rano akan diperiksa untuk tersangka Akil dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Memang benar besok ada jadwal pemeriksaan Rano karno untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) dan AM (Akil Mochtar)," kata Johan di kantor KPK, Kamis (16/1).
Menurut Johan, pemeriksaan bintang sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" itu dikarenakan ada informasi yang ingin dikonfirmasi penyidik.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Dari pihak penyuap. KPK menjadikan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wawan dan Advokat Susi Tur Andayani. Dari pihak penerima, KPK menjadikan Mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai tersangka.
Akil diduga menerima Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak.
Tubagus diduga menyuap Akil melalui Susi dengan uang Rp1 miliar agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.( antara/red).