RSBI Di HAPUSKAN, Sekolah Di Larang Melakukan Pungutan Ke Siswa
PEKANBARU, PORTALRIAU.COM - Setelah RSBI di hapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota DPRD melarang keras Kepada Pihak sekolah melakukan pungutan ke Siswa.
"Apapun namanya punggutan ke pada siswa yang berstatus RSBI tidak dibenarkan di Pekanbaru, kalau tetap saja di lakukan pungutan maka pihak sekolah harus bertanggung jawab," ujar Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, M Fadri AR kepada wartawan, Jumat (25/01) di gedung DPRD Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan lagi, jika memang harus di lakukan pungutan kepada Siswa, harus sesuai prosedur melalui persetujuan Komite Sekolah dan Wali Murid, di luar dari itu bisa di sebut pungutan liar. (eys)