Saksi Beratkan Terdakwa Awi Tongseng
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Persidangan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Rajadi alias Awi Togseng bersama terdakwa Kasim alias Oliong dengan menghadirkan saksi berjalan cukup panjang. Sidang yanng di mulai pukul 15.20 Wib baru berakhir pukul 19.30 WIB itu. Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam hal ini menghadirkan tiga saksi di dalam Persidangan Negerti (PN) Ujung Tanjung, Rabu (29/1). JPU Bagansiapiapi yang diwakili Zulham, menghadiri saksi diataranya, Clara, Ingdi, Horas, ketiga Saksi yang di hadirkan JPU tersebut telah memberatkan kedua terdakwa Awi tongseng dan oliong. Ketiga saksi menganggap kedua terdakwa telah menuduh saudara clara mengelapkan uang yayasan wahidin melalui surat dan media internet di tenah masyarakat Rohil khususnya Bagansiapiapi.
Saksi pertama Clara yang di hadapkan JPU di depan ketua Hakim PN yang di ketuai oleh Purwanta, SH mengaku telah di camarkan nama baiknya oleh kedua terdakwa di tengah masyarakat Bagansiapiapi dengan mengunakan tulisan dan lisan, sehingga dengan tuduhan itu masyarakat beranggap dirinya telah karupsi dan mengelapkan dana yayasan wahidin. "Harga diri saya sudah di injak-injak oleh kedua terdakwa pak hakim dengan menuduh saya korupsi, maka dalam sidang ini saya menginginkan keadilan yang mulia untuk memperbaiki nama saya kembali,"ujar Saksi Clara di depan Majlis hakim.
Clara juga menjelaskan di depan hakim, semenjak dirinya di dalam penjara selama 2 bulan 25 hari bahwa hujatan dan piknah yang di sampaikan terdakwa kepada dirinya terus di lakukan hingga putusan inkrah MA keluar yang menyatakan dirinya tidak bersalah melaukukan pidana pengelapan. "saya telah di laporkan oleh terdakwa ke polres dengan tuduhan mengelapkan uang yayasan Rp14 juta, namun di sidangkan di MA saya tidak terbukti dan di bebaskan oleh putusan Inkrah MA dengan tidak melakukan tindak pidana pengelapan, selepas itu banyak piknah yang saya terima yang di sampaikan oleh kedua terdakwa di masyarakat, untuk itu saya mohon keadilan pak hakim,"ungkap Clara seraya mengulangi sambil menangis di depan sidang.
Terhadap keterangan saksi itu, terdakwa Awi Tongseng yang di minta hakim untuk menjawab terhadap keterangan saksi, memantah tuduhan saksi bahwa dirinya melakukan pencemaran dengan menuduh saksi melakukan korupsi dan pengelapan, pada hal keterangan itu sesuai hasil audit yang di lakukan di yayasan wahidin,"saya keberatan pak hakim yang di sampaikan saksi, saya tidak menuduh saksi melakukan korupsi, pada hal itu sesuai hasil audit yang di lakukan di yayasan wahidin,"tegas Awi didepan majlis hakim. Sementara, saksi kedua yang di hadiri JPU, Ingdi. Mengaku tuduhan oleh terdakwa terhadap saksi Clara telah di lakukan melalui selembaran kertas yang di sebarkan di masyarakat Bagansiapiapi dengan tulisan, kemudian menyebarkan kata-kata tidak baik di jaringan internet terhadap clara.
"waktu tahun 2008, saya di beri oleh masyarakat selembaran kertas. Kemudian kertas itu saya baca dan yang bertuliskan clara mengelapkan uang yayasan sebesar Rp14 juta, kemudian kata-kata di jaringan internet itu bertulisan Awi tongseng telah mempenjarakan mantan gurunya,"sebut Angli. Atas keterangan itu, Awi tongseng kembali memantah keterangan saksi kedua itu di depan majlis hakim. Dengan meyebutkan bahwa saksi yang di hadiri JPU tidak benar dan tidak releven untuk menjadi saksi dalam kasus ini, karna saksi tidak bekerja lagi sebagai guru di Wahidin,"saya keberatan pak hakim, saksi yang di hadirkan JPU pada kasus ini tidak relevan, dan apa yang di terangkan semua tidak benar."tegas Awi, mendegar keberatan terdakwa, hakim tidak mempersolkan dan melanjutkan saksi untuk memberi keterangan.
Selanjutnya, Horas. Saksi ketiga yang di hadirkan JPU, mngaku mengenal baik Clara yang selama ini memimpin Wahidin sangat bagus, namun semenjak ada lembaran kertas yang menuduh clara mengelapkan uang buruk di masyarakat,"saya tidak kenal kedua terdakwa yang mulia, hanya saya mendapatkan selembaran kertas dari masyarakat. Selepas itu saya tidak tahun lagi,"tegas Horas. Namun kepada saksi ketiga ini, Majlis hakim sedikit jengkel, karna keterangan saksi banyak yang tidak tahu. Sehingga saksi ketiga ini tidak terlalu lama hanyya singkat. Dan jaksa juga hanya menanyakan terhadap selembaran kertas yang beredar di masyarakat kepada saksi,"ya, saya hanya mendapat kertas di masyarakat terhada pengelapan uang oleh clara,"ujar Horas dengan singkat, dan di suruh hakim duduk ke belakang lagi.
Penasehat hukum terdakwa, Cutra Andika, SH. Ketika di temui menyebutkan, saksi-saksi yang di tetap pihak jaksa sangat tidak releven dan tidak tepat,"menurut kami saksi yang di hadirkan tidak relepen dalam perkara ini, bahkan saksi tidak tahu sama sekali tentang perkara tersebut,"kata Cutra. Sementara itu, Hakim ketua dalam perkara tersebut. Menyebutkan sidang akan di tunda lagi pada hari Rabu depan tepatnya tanggal 5 Februari 2014,"sidang di tunda rabu depan dengan agenda mendengarkan saksi lagi yang di hadirkan JPU, dan kepada terdakwa di harapkan koperatip,"kata hakim seraya menutup sidang.(anto).