Saksi Sebut Ada Spanduk Hujatan Clara
BAGANSIAPIAPI - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik atas terdakwa Rajadi Alias Awi tongseng dan Kasim alias oling berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Ujung tanjung, Rabu (2/4). Dalam sidang memeriksaan saksi ini di hadiri ketua koordinator dari Yayasan Wahidin, Ilyas Yusuf. Dalam keteranganya saksi telah mengakui ada spanduk yang terpasang menerangkan hujatan terhadap Clara.
Setahu saya ada dua spanduk yang terpasang di depan Wahidin yang mulia, yaitu bersifat hujatan dan juga mengangkat. Namun yang membuat dan memasang waktu itu saya kurang tahu, setahu saya sudah ada terpasang, ujar Saksi Ilyas didepan Hakim PN yang di ketuai Purwanta, SH.
Menurutnya, Spanduk hujatan yang terpasang mengenai hujatan terhadap nama Clara bahwa clara korupsi, dan juga spanduk mengangkat yaitu yang menerangkan baik-baik nama clara. Namun yang membuat dan memasang spanduk tersebut tidak di ketahui, dengan pemasanggan itu banyak masyarakat yang membaca, spanduk itu terpasang pas di depan wahidin jalan pahlawan persimpangan jalan bahagia, setelah itu datang polisi untuk mengamankan dan guru-guru wahidin di minta keterangan oleh polisi waktu itu, terang Ilyas
Dia menyebutkan, Bahwa terjadinya korupsi yang dilakukan oleh Clara atas hasil tim audit yang di lakukan oleh yayasan wahidin. Dengan menerangkan uang yang di gunakan oleh Clara tidak sesuai dengan peruntukan dan bukan kepentingan untuk sekolah, ada uang Rp14 juta yang di gunakan Clara tidak sesuai dengan peruntukan, seperti membeli ole-oleh dari pekanbaru, dan semua itu bukan kepentingan sekolah. Dengan itulah menjadi temuan oleh tim audit. Dengan hasil audit itu, lalu di buat oleh ketua Yayasan Awi dan Oliong surat bahwa terjadi korupsi oleh Clara, dan surat itu juga sebagai pembelajaran bagi guru lainya yang ada di wahidin, tegas Ilyas.
Dengan keterangan saksi itu, Majlis Hakim sedikit kesal dan menilai saksi tidak berkata jujur, karna dari keterangan saksi itu hakim mencoba mengkata gorikan uang Rp14 juta itu tidak termasuk korupsi atau pengelapan yang ada di kertas di sebarkan itu, namun termasuk hutang. Namun saksi tidak bisa menjawab, pada hal saksi mengetahui jawaban tersebut, saudara saksi anda sebenarnya mengetahui jawaban kalau keterangan didalam kertas yang mengatakan terjadi korupsi namun tidak korupsi tapi hanya hutang, anda tidak mau jawab. Pada hal anda telah mengerti, ingat anda telah di sumpah. Maka jawab apa adanya dan jujur, tanya Hakim seraya mengelengkan kepala.
Lalu hakim menanyakan, semenjak adanya spanduk dan selembaran kertas yang tersebar di masyarakat bagaimana nama baik Clara. Lalu saksi menjawab tidak terjadi apa-apa hanya seperti biasa, semenjak adanya kertas selembaran dan spanduk tidak ada terjadi apa-apa, terutama di sekolah hanya seperti biasa, dan saat ini saya sendiri yang memimpin wahidin tanpa adanya pengurus lain. Karna saat ini Yayasan Wahidin lagi berperkara di pengadilan soal akte Notaris pendiri Wahidin, terang
Mendengar keterangan saksi itu, lalu hakim menanyakan kepada terdakwa atas keterangan saksi. Lalu terdakwa Awi tongseng menjawab benar tanpa ada keraguan, benar pak hakim yang di terrangkan saksi, kata Awi diamini terdakwa lainya Oliong.(anto)