Selama Ramadan. Disnakertran Tak Atur Jam Kerja Karyawan
BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Disnakertran) Rokan Hilir (Rohil) mengaku tidak mengatur jam kerja terhadap karyawan yang bekerja di peruahaan di wilayah Rohil. Hal ini di serahkan seutuhnya kapada pimpinan perusahaan dalam membuat jam kerja selama ramadan.
Demikian di sampaikan Kepala Disnakertran Rohil, HM Arsyad. Jumat (4/7) di Bagansiapiapi, Menurutnya. Disnakertran tidak mengatur jam kerja terhadap karyawan selama bulan ramadan, karna tidak ada aturan atau ketentukan oleh pemerintah untuk mengatur jadwal jam kerja maupun pulang kerja.
Jam kerja karyawan selama ramadan tidak ada jadwal kebijakan khusus yang kita berikan, tergantung saja kebijakan masing-masing perusahaan selama ramadan baik jam masuk maupun jam pulang kerja, ujar Arsyad.
Ia mengatakan, biasanya dalam bulan ramadan jam kerja karyawan telah ada di buat oleh pimpinan perusahaan, seperti jam masuk biasanya jam 7.30, namun selama bulan puasa di buat jam 8.00. Begitu juga jam pulang biasa jam 17.00, di buat jam 16.00. Jadi telah ada ketentuan masing-masing perusahaan terhadap jam kerja selama ramadan, biasanya telah ada pengurangan jam kerja selama ramadan di masing-masing perusahaan, tidak perlu kita menyurati lagi. Lagipun tidak sejauh itu pemerintah mengatur manajemen perusahaan, terang Arsyad.
Lebih jauh di jelaskanya, di luar kebijakan jam kerja, Disnakertran telah memberitahukan kewajiban perusahaan untuk membayar Tujangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, apabila tidak di lakukan maka pihaknya akan memberikan sangsi tegas kepada perusahaan, terhadap THR nanti, kita akan menyurati seluruh perusahaan untuk segera di bayar sebelum 7 hari lebaran, kalau tidak akan di berikan sangsi. Dan kepada karyawan yang merasa tidak di bayar hak nya agar melapor segera kepada disnakertran, timpal Arsyad.(anto)