Selama Rapat Umum, Panwaslu Belum Temukan Pelanggaran Pemilu
BAGANSIAPIAPI - Selama Rapat Umum dan Kampanye terbuka untuk Partai Politik (Parpol) oleh KPU Rohil pada 16 Maret lalu, Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Rohil dalam hal ini belum menemukan pelanggaran pemilu yang di lakukan oleh Parpol maupun Caleg yang maju pada Pemillu 2014 ini.
Hingga saat ini dimulainya rapat umum atau kampanye terbuka oleh KPU, belum ada di temukan pelanggaran pemiluu oleh parpol maupun caleg sendiri. Kalau ada pelanggaran maka Panwaslu akan segera memprosesnya, ujar Anggota Panwaslu Rohil, Jaka Abdillah. Kamis (20/3) di Bagansiapiapi.
Dia mengatakan, baik temuan ataupun laporan dari masyarakat, belum ada hingga saat ini pelanggaran yang di temukan oleh Panwaslu. Karan setakat ini Para caleg dan parpol tidak melakukan kampaye terbuka, namun lebih memilih melakukan sosialisasi sesuai dengan dapillnya di konsektuenya, baik temuan kita maupun laporan belum ada kita terima terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh caleg maupun parpol. Semuanya masing berjalan ama dan lancar, tegas Jaka.
Lebiih jauh di jelaskanya, dalam masa kampaye maupun rapat umum saat ini, maka pelangaran yang di lakukan oleh caleg maupun parpol harus di lihat sisi pelanggaranya. Yaitu pelanggaran pidana dan pelanggaran administrasi. Dan masing-masing pelanggaran tersebut telah ada pelaturan yang mengatur, Kalau pelanggaran Administrasi akan diserahkan ke KPU, dan kalau pelanggaran pidana akan diserahkan ke sentra Gakkumdu Polres Rohil, cetus Jaka.
Lanjut Jaka, para parpol dan caleg yang melakukan kampaye maupun rapat umum hendaknya menuruti aturan yang berlaku, dan hindari yang namanya polik uang. Kalau pasnwaslu menemukan pelanggaran ini maka sangsi yang di terima bersangkutan akan berat, maka kepada masyarakat yang menemukan caleg bermain uang segera lapor ke Panwaslu. Untuk di berikan sangsi sesuai aturan yang berlaku, kata Jaka.(anto)