Seluruh Pemukiman Ilegal di Hutlin Bukit Suligi Akan Segera Dieksekusi
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) bagi siswa Kehutanan yang berada di kawasan Hutan Lindung (Hutlin) Bukit Suligi, kecamatan Tandun, saat ini sudah beralih fungsi menjadi permukiman warga.
Lahan yang masuk kawasan hutlin tersebut, juga sudah diperjualbelikan dan di jadikan perkebunan untuk mengembalikan fungsinya. Diawal tahun 2015 mendatang,Dinas Kehutanan Provinsi Riau, akan segera lakukan pembongkaran paksa terhadap areal tersebut.
“Lebih dari 60 persen lahan kawasan Hutlin Bukit Suligi, sudah beralih fungsi jadi areal perkebunan dan permukiman ilegal warga pendatang luar Riau,”ucap Kepala Diklat Rohul, Marwanto,Kamis (18/12/2014).
Bahkan dikatakannya, Dishut Provinsi Riau, sebenarnya sudah 3 kali mengeluarkan surat teguran ke warga untuk segera mengosongkan kawasan yang jadi pemukiman. Aawalnya, kawasan tersebut difungsikan untuk penelitian pelestarian hutlin Bukit Suligi di Desa Dayo kecamatan Tandun.
“Jika tidak dibongkar, Dishut Riau pekan depan, naantinya akan lakukan ekseskusi paksa terhadap sekitar 35 rumah warga yang ada di areal hutlin tersebut,”kata Marwanto.
Marwoto juga akui, bahwa sesuai ketetapan SK Kementrian Kehutanan RI tahun 2009, luas areal diklat ini seluas 2.183 hekter, namun kini luas hutan alam yang tersisa hanya tinggal sedikit lagi, (Hendra/MPR)