Seorang Oknum Media "Jual" Sekitar 28 Media Lainnya Dan Nama-Nama Wartawan Ke Para Pengusaha
-CAMAT MANDAU DI NILAI TAK TEGAS TERHADAP PARA PENGUSAHA ‘BANDEL’.
-SURAT IZIN PARIWISATA BELUM DI KANTONGI PIHAK PENGUSAHA GAME ZONE, BISNIS SUDAH BEROPERASI DENGAN LANCAR.
-BANYAK OKNUM-OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB MEMPERKAYA DIRI SENDIRI DARI PARA PENGUSAHA GAME ZONE.
Duri, Portalriau.com -Tak kala perekonomian masyarakat semakin sulit, dunia bisnis selalu berkembang dan menawarkan jenis produc. Dengan berbagai cara di pikirkan dan di perbuat oleh sang Pengusaha agar bisnis yang mereka buka dapat di terima masyarakat dan menghasilkan Rupiah-rupiah yang banyak serta dapat berkembang pesat nantinya. Kendati usaha/bisnis yang digeluti secara tidak langsung dan tidak terlihat dengan kasat mata sudah termasuk dalam kategori menyalahi aturan di Negara RI ini, yaitu terkait dengan PERJUDIAN. Sang Pengusaha terkadang ogah memikirkan hal itu apalagi hal-hal yang di timbulkan akibat dari bisnis yang mereka geluti. Yang penting bagi mereka bagaimana meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dari usaha/bisnis yang mereka kelola. Dan bagi para pengusaha seperti itu kayaknya tidak ada rasa takut terhadap peraturan, aturan serta norma-norma dan hukum yang berlaku di Negara RI ini. Kemungkinan besar hal tersebut di sebabkan oleh banyaknya uang yang mereka miliki sehingga para Pengusaha seperti itu menganggap semua dapat mereka ‘BELI’ dengan uang yang mereka punya.
Salah satu contoh usaha/bisnis yang sudah meresahkan banyak masyarakat di sekitar Kota Duri Kecamatan Mandau ini adalah ‘GAME ZONE’ Alias ‘Zona Permainan Anak-anak’. Dari sisi nama dan kenyataannya saja sudah menyalah, apalagi praktek permainannya so pasti menyalahi juga. Pasalnya, banyak Game Zone tersebut hanya berkedok di balik permainan Anak-anak saja, padahal di balik semua permainan Anak-anak itu ada permainan orang dewasa yang sudah menjurus ke dalam permainan Perjudian (Penggandaan Coin dan Penukaran Coin dengan sesuatu Barang ataupun uang).

Di tambah lagi dari factor Perizinan usaha yang kebanyakan dari Game Zone tersebut belum Mengantongi Surat Izin dari Dinas Pariwisata dan beberapa izin lainnya. Akan tetapi, sang Pengusaha tetap saja melanjutkan usahanya tersebut hingga sekarang ini tanpa menghiraukan dan memandang serta menganggap Instansi terkait yang ada di Kota Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini masih ada orangnya dan kantornya.
Dari survey awak media ini di lapangan perihal Perizinan Game Zone dari pihak Pariwisata, dari Lima (5) Game Zone yang ada di Duri Kec.Mandau ini hanya 1 Game Zone saja yang mengantongi Surat Izin dari Pariwisata, yaitu EZONE GAME. Dan surat Izin tersebut sudah di kantongi Pengusaha/Pemilik Ezone Game semenjak 11 Tahun yang lalu.
Kejadian yang meresahkan tersebut bukan hanya di rasakan oleh masyarakat sekitar arena permainan saja melainkan turut di rasakan oleh ‘Para Kuli Tinta’ yang bekerja di wilayah Kecamatan Mandau ini. Pasalnya, Nama Media dan Nama dari para Jurnalis/wartawan tersebut secara tidak langsung telah ‘DI JUAL’ oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada para Pengusaha Game Zone yang ada di Kec.Mandau. Dan yang paling peliknya lagi, jabatan KANIT INTEL pun terbawa-bawa untuk melancarkan usahanya tersebut.
Ketika wartawan mempertanyakan hal Arahan Kanit Intel Polsek Mandau yang konon katanya menjadi suatu kekuatan untuk melancarkan ‘serangan’ ke para Pengusaha Game Zone tersebut oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, Kanit Intel Polsek Mandau membantah rumor yang beredar tersebut. “Saya tidak ada memberikan Arahan seperti itu. Dan saya tidak ada memback-Up usaha Game Zone tersebut. Kita jangan mudah terprovokator dan langsung mempercayai rumor-rumor yang beredar seketika, dalam bentuk apapun itu”, ujar Kanit Intel kepada wartawan (7/05).
Dan untuk memperjelas permasalahan yang beredar saat ini, para awak media yang nama dan medianya ‘terjual’ di setiap Game Zone yang ada di Duri Kecamatan Mandau ini mendatangi beberapa tempat yang di maksud pada hari Kamis (09/5) untuk mempertanyakan langsung kepada Sang Pengusaha Game Zone ‘SKY ZONE’ Perihal “Harga Jual Yang Di tetapkan Oleh Oknum JS tersebut dengan Sang Pengusaha melalui ‘Surat Kesepakatan Bersama (SKB)’ yang mana surat tersebut di buat sendiri oleh Oknum tersebut tanpa ada Koordinasi kepada para Wartawan dan Para Pimpinan/Pemilik Perusahaan Media/Koran yang telah terzolimi tersebut”.
Sang Pengusaha ‘SKY ZONE’, AGUS membenarkan perihal SKB dan Dana yang tercantum di SKB tersebut. “Saya memang sudah setorkan dana untuk di bagi-bagi kepada Media-media yang tercatat/terdaftar di SKB tersebut. Alasannya agar pengambilan dana itu satu tempat saja. Tapi saya tidak bisa ungkap berapa dana yang saya setorkan”, ujar Agus kepada beberapa wartawan pada Kamis (09/5).
Dilihat dari SKB yang di buat oleh Oknum JS dengan Lima (5) Pengusaha Game Zone yang ada di Duri Kec.Mandau tersebut sudah tampak nama-nama media yang ada di Riau dan golongannya masing-masing. Dari daftar tersebut terlihat adanya suatu perbedaan yang membuat suatu kesenjangan dan menuai pemikiran yang negative, di tambah lagi terjadi sesuatu yang tidak lazim pada saat menerima ‘Rupiah’ tersebut dari tangan Oknum JS. Pasalnya, beberapa rekan wartawan baik media Harian maupun Media Mingguan serta Media Electronic (TV & Online) yang sepakat terhadap SKB itu telah menghadap dan menerima ‘Upeti’ dari tangan ‘Sang Pengurus Pengusaha Game Zone’, tidak menerima anggaran dana seperti yang tercantum di dalam SKB tersebut. Adapun Ke Lima Game Zone yang tercantum dalam SKB itu meliputi, ‘SKY ZONE-(Jl.Sudirman)’, ‘DROGON ZONE-(Jl.Sudirman)’, ‘WINNER ZONE-(Jl.Hangtuah)’, ‘EZONE GAME-(Jl.Sudirman)’, dan ‘MANDIRI CITYGAME 638-(Jl.Hangtuah).
Dari daftar di SKB tersebut media yang ada di golongkan menjadi dua (2) golongan yaitu Media Harian & Mingguan Lokal (Dalam daerah Riau) dan Media Harian & Mingguan Non-Lokal (Luar Daerah Riau). Adapun nama-nama Media yang sempat ‘terjual’ tersebut diantaranya, ‘Riau Pos-Sukri’, ‘Tribun- ’, ‘Dumai Pos-Yus’, Mandau Mandiri-Prayudi’, ‘Koran Riau-Bambang, Erik’, ‘MX- Ahmad’, ‘Haluan Riau-Eli Susan’, ‘Pekanbaru Pos – Susi’, ‘Detil-Edi Cane’, ‘Riau Raya-Joni Romenggo’, ‘Riau Pesisir-Jonson’, ‘ Metro Riau-Erik’, ‘ Radar Riau-Harefa’, ‘Bengkalis Pos-Harefa’, ‘ TV One-Bambang’, ‘RTV-Adi’, ‘RTC-Hendra’, ‘MDO-Maiduis’, ‘Portal Riau-Arifin’, ‘Prestasi-Lamhot.N’, ‘Suara Nasional-Abednego’, ‘SBN-S.Harahap’, ‘Investigasi-Manurung’, ‘Reportase-Supardi’, ‘Koran Brantas-Tomi’, dan Lintas 7-Siagian’.
Dari daftar Media Lokal Riau yang telah tercantum nama dan medianya di daftar dan SKB disebutkan tanggal dimulainya masa Penagihan yaitu tanggal 5 Mei 2013. Hal kesepakatan tersebut direncanakan demi terjalinnya kerjasama kemitraan yang baik antara Pengusaha/Pengelola/Pengurus Game Zone dengan pihak Media, baik media cetak maupun media elektronik. Akan tetapi kesepakatan yang direncanakan tersebut hanya ‘Topeng’ belaka untuk menutupi Kerja/usaha/Bisnis yang diduga menyalah dan banyak menimbulkan Polemik bagi masyarakat dan unsur-unsur yang lainnya.