Setelah Sebulan Melarikan Diri Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur ditangkap Polsek Tapung
Kamis 24 April 2014 sekira pukul13.00 Wib Polsek Tapung Polres Kampar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sesuai Laporan Pengaduan nomor LP/56/III/2014/Riau/ Res Kpr/SekTapung tgl 15-3-2014 dgn pelapor A.n Suyatno ayah dari korban A.n RPA (PR 13TH) Pelajar kelas satu SLTP di kecamatan Tapung.
Tersangka pelaku bernama Epi Putra alias Edi Putra alias Budi (LK 42 TH) ditangkap setelah sebulan dalam lidik dan pengejaran Polsek Tapung.
Kejadian bermula pada hari Rabu tgl 12-3-2014 ketika Tersangka menghubungi korban RPA melalui HP untuk berkenalan, tersangka kemudian merayu korban dan menjanjikan akan membelikan HP serta pakaian sehingga berlanjut dengan pertemuan pada hari Jumat tgl 14-3-2014 di Jl.Plamboyan 1 desa Tanjung Sawit kec Tapung dan selanjutnya Korban dibawa oleh tersangka dengan menggunakan Spd Motor kearah Jl.Lintas Petapahan-Bangkinang. Sesampai di Km 25/26 Ds.Petapahan Kec. Tapung, tepatnya diperkebunan Sawit tersangka menghentikan motornya dan beralasan menunggu temannya, namun beberapa saat kemudian Tersangka langsung merebahkan tubuh Korban ketanah sambil memaksa membuka pakaian dan celana dalam Korban sambil mengancam akan membunuh jika berteriak dan akhirnya Pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Usai memperkosa, Tersangka kemudian menyuruh korban memakai pakaian dan naik ke Spd Mtr Pelaku, selanjutnya Tersangka mengarahkan Motornya ke Jl.Lintas Petapahan dan ketika dekat PT.Ega Suti korban loncat dari motor pelaku dan berlari minta pertolongan kepada warga, Tersangka kemudian melarikan diri dan atas pertolongan warga Korban diantar kerumah orangtuanya di Ds.Tanjung Sawit Kec.Tapung dan selanjutnya Orangtua Korban melaporkan Peristiwa ini Kepolsek Tapung.
Sekitar 1 bulan melakukan penyelidikan terungkap Identitas pelaku dan selanjutnya dilakukan Pencarian dan berhasil ditangkap pada hari Kamis Tgl 24 April 2014 di Jl.Lintas Petapahan-Suram. Ketika dilakukan Penangkapan ditemukan Identits Tersangka yang mengaku sebagai anggota BIN (Badan Investigasi Nasional) dan setelah dikembangkan ternyata pelaku merupakan Resvidivis Perkara Pencurian dan pernah dipenjara di LP Pekanbaru, sewaktu dilakukan penggeledahan dirumahnya di Ds Muara Mahat Kec. Tapung ditemukan 1 Pucuk Senjata Air Soft GUN, 2 Unit Magazine,3 Kotak Gotri,1 Unit Spm Yamaha Vixon W. Hitam serta Identitas Kartu BIN.
Kapolsek Tapung Kompol Jufrizal melalui paur Humas Polres Kampar Ipda Deni Yusra ketika dihubungi media membenarkan peristiwa ini dan disampaikan bahwa saat ini Tersangka berikut Barang Bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum selanjutnya.