Sibuk Memadamkan Kebakaran Lahan, Pembalakan Justru Merajalela di Sekitarnya - See more at: http://w
PEKANBARU, - Saat itu aparat Kepolisian Resor Kabupaten Rokan Hilir sedang disibukkan dengan upaya memadamkan api yang membakar lahan perkebunan milik masyarakat di Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako. Namun justru didapati, MH (28) dan DAH (19), tengah melakukan penebangan kayu hasil hutan secara ilegal yang ada di sekitar lahan terbakar itu.
Lokasi kejadian atau penangkapan kedua tersangka itu tepatnya di hutan Desa Teluk Bano I, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru lewat pesan elektronik yang diterima, Jumat (20/6/2014) dini hari.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (19/6) sekitar pukul 15.00 WIB dengan barang bukti satu unit mesin pemotong kayu (chainsaw, satu parang panjang, tiga jerigen, dan sejumlah kayu berbentuk papan.
Kronologi penangkapan menurut dia berawal ketika tim dari Polres Rokan Hilir sedang sibuk memadamkan api yang membakar kebun masyarakat.
Saat itu, kata dia lagi, anggota mendengar suara pemotongan kayu dari arah hutan yang berjarak tidak jauh dari kebuh warga.
Kemudian tim menuju hutan dan menemukan dua orang tersangka, yakni MH dan DAH sedang memotong kayu dengan menggunakan mesin pemotong, katanya.
Kedua pelaku mengaku berniat untuk mengambil kayu hasil hutan yang kemudian rencananya akan dijadikan papan. Saat ditemukan yang sudah dibentuk menjadi papan ada sekitar setengah ton, kata AKBP Guntur.
Selajutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Guntur mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang kejahatan kehutanan dan lingkungan.
Polda Riau sepanjang 2014 telah menangkap dan menetapkan ratusan tersangka pembalakan liar dan pembakaran hutan.
Beberapa di antaranya juga telah menjalani sidang di daerah kabupaten/kota tempat para tersangka itu ditangkap dan menjalankan aksinya. (gr/red)