Sidang Pencemaran Awi Tongseng. PN Ujung Tanjung Hadirikan Saksi Ahli
BAGANSIAPIAPI - Pengadilan Negeri (PN) Ujung Tanjung Rokan Hilir (Rohil) kembali gelar sidang lanjutan pidana kasus dugaan pencemaran nama baik Sdri Clara, terhadap terdakwa Rajali alias Awi Tongseng dan Kasim alias Oliong. Dalam sidang ini termohon menghadirkan Saksi Ahl DR. Muzakir. Kamis (22/5) pukul 17.00 Wib di PN Ujung Tanjung.
Saksi Ahli, Doktor Muzakir, dalam kesaksianya mengatakan, bahwa hasil audit merupakan belum merupakan tindak pidana, karena hasil audit harus terlebih dahulu dilakukan tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang dan dilakukan oleh yang berwenang.
Keterangan terkait tuduhan penggelapan dan korupsi yang terjadi diruang lingkup yayasan wahidin Belum suatu tindak pidana, apabila audit tidak dilakukan oleh yang berwenang, ujar Muzakir.
Menurutnya, Penghinaan atau hal perkataan yang dilakukan apabila disengaja dan Kalau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang itu secara tidak disengaja itu perlu dijelaskan. Terkait surat yang dibuat dengan akibat mencemarkan nama baik seseorang itu dan dibuat oleh atas nama perorangan atau atas nama yayasan itu perlu juga adanya kejelasan, Pasalnya, jika dasarnya surat yang dibuat atas kejelasan hasil audit yang menyatakan ada tindakan korupsi seseorang itu sangat diragukan bila terbukti suatu tindakan pidana, apalagi surat yang dibuat atas nama yayasan bukan perseorangan nama pribadi, kata Muzakir.
Dia mengatakan, Bukan tindak pidana jika suatu keterangan yang dibuat dengan surat oleh seseorang bergerak atas nama yayasan sebagai pemberitahuan ada temuan hasil audit, makanya semua harus di benarkan baru bisa adanya korupsi atau tidak, tutup Muzakir.
Sebelumnya, Pihak yayasan menemukan ada indikasi dugaan penyelewengan dana di keuangan yayasan jumlahnya Rp14 juta, dengan temuan demikian Rajadi alias Awi melaporkan kasus penggelapan uang yayasan tahun 2008 silam ke Polres Rohil dengan terlapor Clara, yang saat itu menjabat koordinator guru di Yayasan Wahidin.
Kasus inipun bergulir di Pengadilan Negeri setempat. Pada 25 Februari 2010 PN Rokan Hilir memberikan vonis 2 bulan 15 hari kepada Clara. Namun Tak terima atas vonis tersebut, Clara mengajukan upaya banding. Dan Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) hingga Makamah Agung (MA), Juni 2010 lalu, Tan Clara dibebaskan.
Namun putusan Mahkamah Agung No 2010/KPid/2010 pada 28 September 2011 menguatkan pitusan PT. Atas putusan MA itulah, Tan Clara pun kembali melakukan perlawanan hukum denga tuduhan telah di cemaran nama baik data dirinya, sehingga terdakwa Awi tongseng dan Oling di sidangkan di PN Ujung Tanjung. Dan pemeriksaan PN ini sudah masuk babak akhir dan dalam waktu dekat akan masuk putusan kedua terdakwa.(anto)